Kampanye Pilkada Serentak 2024 Dimulai, Ini Jadwal, Aturan, dan Larangannya

Rabu, 25 September 2024 - 08:23 WIB
Kampanye perdana Pilkada 2024 resmi dimulai hari ini, Rabu 25 September hingga 23 November 2024. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kampanye perdana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dimulai hari ini, Rabu 25 September hingga 23 November 2024. Lalu, apa saja tahapan dan aturan dalam kampanye Pilkada serentak 2024 kali ini?

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin telah mengeluarkan aturan dalam pelaksanaan kampanye Pilkada serentak melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Aturan ini diteken Afifuddin pada 20 September 2024 lalu.





Jadwal kampanye Pilkada Serentak 2024:

- Rabu, 25 September hingga Sabtu, 23 November 2024: Kampanye baik pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Minggu, 10 November hingga Sabtu, 23 November 2024: Iklan media massa cetak dan media massa elektronik

- Minggu, 24 November hingga Selasa, 26 November 2024: Masa tenang

- Rabu, 27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara

Aturan kampanye Pilkada Serentak 2024:
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More