Peringatan Menkumham terkait Peredaran Narkoba di Lapas: Terlibat Langsung Disanksi
Selasa, 24 September 2024 - 13:01 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) , Supratman Andi Agtas tidak akan menoleransi segala tindak penyalahgunaan dan peredaran narkoba dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Terlebih yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
"Saya sudah menyampaikan di Ditjen PAS, bahwa tidak ada toleransi yang terkait dengan penggunaan narkoba," kata Supratman kepada wartawan di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2024).
Dia mengatakan, sebelum menyisir warga binaan yang terlibat dalam peredaran dan penggunaan narkoba, perlu dilakukan pengawasan dari internal para petugas.
"Jajaran Ditjen PAS kalau ada yang terindikasi menggunakan, apalagi menjadi jaringan peredaran narkoba itu tanpa ampun. Pasti langsung kita beri sanksi," ujar dia.
Supratman mengambil contoh, kasus adanya napi di Lapas Kaltara yang mengendalikan peredaran sabu. Ia mengklaim, pihaknya yang membongkar hal tersebut.
"Dari Ditjen PAS justru yang menginformasikan bahwa ada. Karena yang namanya narkoba di lapas itu kan hilir, bukan di hulu. Nah karena itu kita menjadi garda terdepan ke depannya untuk memberantas itu," ungkapnya.
Untuk upaya pencegahan, Supratman mengaku akan meningkatkan razia di setiap lapas. Termasuk meningkatkan produktivitas para warga binaan.
"Supaya mereka punya aktivitas. Makanya saya gencarkan kegiatan-kegiatan produktif dalam bentuk kegiatan pemberdayaan di lapas," jelasnya.
Diketahui, Bandar narkoba jaringan internasional Hendra Sabarudin (HS) mengendalikan peredaran gelap narkoba dari dalam Lapas Tarakan Kelas II A. Diketahui, HS telah ditangkap pada 2020, dan divonis hukuman mati.
Namun, hukuman Hendra dikorting menjadi 14 tahun setelah melakukan upaya hukum. HS juga telah menjalani bisnis haramnya sejak 2017, dengan total perputaran uang mencapai Rp2,1 triliun, termasuk hasil penjualan dari dalam lapas.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan, uang hasil peredaran gelap narkoba itu diberikan HS kepada komplotannya untuk disamarkan ke dalam aset bergerak maupun tidak bergerak.
“Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba ini digunakan untuk membeli aset-aset narkoba yang sudah bisa kita sita itu sekitar nilainya Rp221 miliar,” kata Wahyu Widada di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
"Saya sudah menyampaikan di Ditjen PAS, bahwa tidak ada toleransi yang terkait dengan penggunaan narkoba," kata Supratman kepada wartawan di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2024).
Dia mengatakan, sebelum menyisir warga binaan yang terlibat dalam peredaran dan penggunaan narkoba, perlu dilakukan pengawasan dari internal para petugas.
"Jajaran Ditjen PAS kalau ada yang terindikasi menggunakan, apalagi menjadi jaringan peredaran narkoba itu tanpa ampun. Pasti langsung kita beri sanksi," ujar dia.
Supratman mengambil contoh, kasus adanya napi di Lapas Kaltara yang mengendalikan peredaran sabu. Ia mengklaim, pihaknya yang membongkar hal tersebut.
"Dari Ditjen PAS justru yang menginformasikan bahwa ada. Karena yang namanya narkoba di lapas itu kan hilir, bukan di hulu. Nah karena itu kita menjadi garda terdepan ke depannya untuk memberantas itu," ungkapnya.
Untuk upaya pencegahan, Supratman mengaku akan meningkatkan razia di setiap lapas. Termasuk meningkatkan produktivitas para warga binaan.
"Supaya mereka punya aktivitas. Makanya saya gencarkan kegiatan-kegiatan produktif dalam bentuk kegiatan pemberdayaan di lapas," jelasnya.
Diketahui, Bandar narkoba jaringan internasional Hendra Sabarudin (HS) mengendalikan peredaran gelap narkoba dari dalam Lapas Tarakan Kelas II A. Diketahui, HS telah ditangkap pada 2020, dan divonis hukuman mati.
Namun, hukuman Hendra dikorting menjadi 14 tahun setelah melakukan upaya hukum. HS juga telah menjalani bisnis haramnya sejak 2017, dengan total perputaran uang mencapai Rp2,1 triliun, termasuk hasil penjualan dari dalam lapas.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan, uang hasil peredaran gelap narkoba itu diberikan HS kepada komplotannya untuk disamarkan ke dalam aset bergerak maupun tidak bergerak.
“Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba ini digunakan untuk membeli aset-aset narkoba yang sudah bisa kita sita itu sekitar nilainya Rp221 miliar,” kata Wahyu Widada di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
(maf)
tulis komentar anda