Peringatan Menkumham terkait Peredaran Narkoba di Lapas: Terlibat Langsung Disanksi

Selasa, 24 September 2024 - 13:01 WIB
Menkumham Supratman Andi Agtas, tidak akan menoleransi segala tindak penyalahgunaan dan peredaran narkoba dalam Lapas. Foto/SINDOnews/Riyan Rizki Roshali
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) , Supratman Andi Agtas tidak akan menoleransi segala tindak penyalahgunaan dan peredaran narkoba dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Terlebih yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

"Saya sudah menyampaikan di Ditjen PAS, bahwa tidak ada toleransi yang terkait dengan penggunaan narkoba," kata Supratman kepada wartawan di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2024).

Dia mengatakan, sebelum menyisir warga binaan yang terlibat dalam peredaran dan penggunaan narkoba, perlu dilakukan pengawasan dari internal para petugas.

"Jajaran Ditjen PAS kalau ada yang terindikasi menggunakan, apalagi menjadi jaringan peredaran narkoba itu tanpa ampun. Pasti langsung kita beri sanksi," ujar dia.

Baca juga: Menkumham Usul Bandar Narkoba Dimiskinkan lewat Revisi UU Narkotika
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!