Pembentukan Direktorat PPA-PPO Langkah Progresif untuk Pemulihan Korban
Senin, 23 September 2024 - 18:07 WIB
JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia ( PBHI ) menyambut baik pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA-PPO). Kebijakan ini merupakan terobosan besar dalam memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak sebagai kelompok paling rentan terhadap TPPO .
Direktorat ini diharapkan menjadi ujung tombak dalam memastikan pemulihan hak-hak korban, termasuk restitusi dan rehabilitasi. Juga memberikan jaminan bahwa fokus penanganan kasus TPPO bukan hanya pada hukuman pelaku, tetapi juga pada kesejahteraan korban.
"PBHI memandang langkah ini sebagai bukti komitmen serius Polri dalam memberantas kasus PPA-PPO dengan pendekatan yang berpusat pada korban. Langkah ini juga sejalan dengan prinsip victim-centered justice yang menempatkan hak-hak korban sebagai prioritas utama," kata Divisi Advokasi Annisa Azzahra dalam keterangannya, Senin (23/9/2024).
Menurut Annisa, PBHI berkomitmen untuk mendukung dan berkolaborasi dengan Direktorat PPA-PPO dalam berbagai upaya perlindungan dan pemulihan korban. Sinergi antara masyarakat sipil, APH, dan instansi terkait sangat krusial untuk membangun sistem yang lebih responsif terhadap kebutuhan korban.
"PBHI siap berperan aktif dalam memberikan masukan terkait mekanisme restitusi serta memastikan hak-hak korban menjadi prioritas utama dalam setiap tahap penanganan kasus, mulai dari investigasi hingga eksekusi," tandasnya.
Dengan langkah-langkah ini, PBHI berharap adanya perubahan nyata dalam penanganan kasus TPPO di Indonesia. Di mana hak-hak korban tidak lagi terabaikan, dan pemulihan menjadi fokus utama dalam proses peradilan.
Direktorat ini diharapkan menjadi ujung tombak dalam memastikan pemulihan hak-hak korban, termasuk restitusi dan rehabilitasi. Juga memberikan jaminan bahwa fokus penanganan kasus TPPO bukan hanya pada hukuman pelaku, tetapi juga pada kesejahteraan korban.
"PBHI memandang langkah ini sebagai bukti komitmen serius Polri dalam memberantas kasus PPA-PPO dengan pendekatan yang berpusat pada korban. Langkah ini juga sejalan dengan prinsip victim-centered justice yang menempatkan hak-hak korban sebagai prioritas utama," kata Divisi Advokasi Annisa Azzahra dalam keterangannya, Senin (23/9/2024).
Menurut Annisa, PBHI berkomitmen untuk mendukung dan berkolaborasi dengan Direktorat PPA-PPO dalam berbagai upaya perlindungan dan pemulihan korban. Sinergi antara masyarakat sipil, APH, dan instansi terkait sangat krusial untuk membangun sistem yang lebih responsif terhadap kebutuhan korban.
"PBHI siap berperan aktif dalam memberikan masukan terkait mekanisme restitusi serta memastikan hak-hak korban menjadi prioritas utama dalam setiap tahap penanganan kasus, mulai dari investigasi hingga eksekusi," tandasnya.
Baca Juga
Dengan langkah-langkah ini, PBHI berharap adanya perubahan nyata dalam penanganan kasus TPPO di Indonesia. Di mana hak-hak korban tidak lagi terabaikan, dan pemulihan menjadi fokus utama dalam proses peradilan.
(poe)
Lihat Juga :
tulis komentar anda