Gugatan RCTI Dinilai Upaya Menegakkan Demokrasi

Kamis, 27 Agustus 2020 - 16:44 WIB
Sebagai informasi, isi siaran yang dilarang adalah:

- Bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;

- Menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau

- Mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

-Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!