SPS Harap Perpres No 32 Wujudkan Kesetaraan Perusahaan Pers dengan Platform Digital

Sabtu, 21 September 2024 - 11:22 WIB
”Ada juga media yang berhasil berdaptasi melakukan transformasi ke platform media digital. Hanya saja dalam perjalanannya, industri pers menjadi tergantung pada keberadaan platform digital yang mendominasi model bisnis dan model distribusi kontennya,” katanya dikutip Sabtu (21/9/2024).

Mengangkat tema “Refleksi 25 Tahun UU Pers & Masa Depan Industri Pers Pasca Perpres Publisher Rights” SPS berharap, keberadaan Perpres tersebut dengan 11 anggota komite pelaksananya bisa mewujudkan ekosistem pers yang sehat dan memastikan kesetaraan antara perusahaan pers dengan perusahaan platform digital.

“Menjadikan jurnalisme berkualitas dapat terjaga dan terlindungi. Begitu juga hak-hak jurnalis dan perusahaan persnya juga dapat dihargai," katanya.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, menjawab tantangan keberlanjutan media setelah lahirnya Perpres 32 Tahun 2024 dan terbentuknya Komite, dua tujuan penting dalam Perpres bisa diimplementasikan sebaik-baiknya.

Pertama, agar ada keadilan bagi perusahaan pers atas perusahaan platform pada pembagian pendapatan. Kedua, memastikan perusahaan platform memberikan dukungan penuh terhadap upaya melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas, memberikan pelatihan, seperti mendesain algoritmanya mematuhi peraturan yang ada.

Tantangan keberlanjutan media pada arus transformasi digital membuat media harus beradaptasi dengan inovasi menggunakan teknologi dengan tetap menempatkan manusia sebagai penentu efektivitas penggunaan media digital, menjaga karya jurnalistik berkualitas di tengah desakan pengelolaan bisnis yang tepat, agar perusahaan pers bisa bertahan.

“Saya mendukung penuh berbagai upaya diversifikasi revenue agar tidak bergantung pada platform digital saja atau pembiayaan daerah saja,” paparnya.

Anggota Komite Pelaksana Perpres No.32/2024 Sasmito, mengatakan, selama 25 tahun UU Pers, media massa lebih fokus pada kualitas jurnalismenya bukan pada industrinya dan sistem keberlanjutannya. Ketika pandemi Covid-19, berbarengan disrupsi digital, jumlah pembaca meningkat, tetapi di sisi lain pendapatan menurun.

Dibuatlah gugus tugas untuk keberlanjutan media yang memunculkan insiatif Publisher Rights, yang akhirnya terbitlah Perpres No.32/2024 dan dibentuk Komite yang terdiri dari 11 orang mulai bekerja merumuskan peraturan teknis yang akan menjadi pedoman Komite.

”Ada beberapa catatan dari platform digital Google dan Meta yang saat ini masih dievaluasi. Dengan adanya Komite ini, kami berharap hubungan platform digital dan perusahaan pers yang belum setara, bisa lebih adil dan berdiri sejajar melalui Publisher Rights," ujarnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More