Rapat Paripurna Sahkan Peraturan Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR

Kamis, 19 September 2024 - 15:47 WIB
Rapat Paripurna DPR hari ini mengesahkan Rancangan Peraturan DPR tentang Pemberian Penghargaan bagi Anggota DPR. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR hari ini mengesahkan Rancangan Peraturan DPR tentang Pemberian Penghargaan bagi Anggota DPR . Tanda penghargaan berupa pin akan diberikan kepada legislator kala purnatugas pada 1 Oktober 2024.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menjelaskan, ada dua poin yang akan diatur dalam rancangan aturan terkait pemberian tanda pengharagaan bagi anggota legislator yang purnatugas pada awal bulan depan. "Satu, tanda penghargaan terdiri atas piagam dan PIN yang diberikan kepada semua anggota DPR yang menyelesaikan atau tidak menyelesaikan masa keanggotaannya," kata pria yang akrab disapa Awiek ini dalam paripurna.



Namun, ia menekankan, tanda pengharagaan itu tak diberikan bagi anggota DPR yang telah meninggal dunia atau diberhentikan karena melanggar sumpah atau janji jabatan. Ia juga menegaskan, tanda penghargaan tak diberikan bagi anggota yang pernah terjerat hukum pidama dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Pin Tanda Penghargaan bagi Anggota DPR Bukan dari Emas, Awiek PPP: Kok Curiga Banget
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!