Rapat Paripurna Sahkan Peraturan Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR
Kamis, 19 September 2024 - 15:47 WIB
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR hari ini mengesahkan Rancangan Peraturan DPR tentang Pemberian Penghargaan bagi Anggota DPR . Tanda penghargaan berupa pin akan diberikan kepada legislator kala purnatugas pada 1 Oktober 2024.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menjelaskan, ada dua poin yang akan diatur dalam rancangan aturan terkait pemberian tanda pengharagaan bagi anggota legislator yang purnatugas pada awal bulan depan. "Satu, tanda penghargaan terdiri atas piagam dan PIN yang diberikan kepada semua anggota DPR yang menyelesaikan atau tidak menyelesaikan masa keanggotaannya," kata pria yang akrab disapa Awiek ini dalam paripurna.
Namun, ia menekankan, tanda pengharagaan itu tak diberikan bagi anggota DPR yang telah meninggal dunia atau diberhentikan karena melanggar sumpah atau janji jabatan. Ia juga menegaskan, tanda penghargaan tak diberikan bagi anggota yang pernah terjerat hukum pidama dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Dua, pemberian tanda penghargaan dilaksanakan dengan penyerahan penghargaan dan penyematan PIN penghargaan oleh pimpinan DPR secara simbolis kepada anggota yang mewakili fraksi dan diikuti seluruh anggota yang pelaksanaannya," ucapnya.
Awiek pun menambahkan, tanda pengharagaan juga diberikan kepada tenaga ahli dari unsur ASN Setjen DPR, tenaga ahli dari fraksi, hingga tenaga ahli di alat kelengkapan dewan DPR. "Selain kepada anggota, piagam penghargaan juga diberikan kepada piagam penghargaan juga dapat diberikan kepada tenaga sistem pendukung yang merupakan ASN Setjen DPR dan tenaga ahli pada alat kelengkapan DPR serta tenaga ahli fraksi,” kata Awiek.
"Tanda penghargaan Peraturan DPR ini diberikan terhitung sejak masa keanggotaan DPR tahun 2019-2024," tandasnya.
Merespons itu, Wakil Ketua Baleg DPR Lodewijk F Paulus yang bertindak sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan atas rancangan aturan tersebut kepada para peserta rapat. "Apakah rancangan peraturan DPR RI tentang pemberian penghargaan kepada anggota DPR RI pada akhir masa keanggotaan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan DPR RI?" tanya Lodewijk yang langsung disambut seruan setuju dari para peserta rapat.
"Selanjutnya peraturan DPR RI tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menjelaskan, ada dua poin yang akan diatur dalam rancangan aturan terkait pemberian tanda pengharagaan bagi anggota legislator yang purnatugas pada awal bulan depan. "Satu, tanda penghargaan terdiri atas piagam dan PIN yang diberikan kepada semua anggota DPR yang menyelesaikan atau tidak menyelesaikan masa keanggotaannya," kata pria yang akrab disapa Awiek ini dalam paripurna.
Namun, ia menekankan, tanda pengharagaan itu tak diberikan bagi anggota DPR yang telah meninggal dunia atau diberhentikan karena melanggar sumpah atau janji jabatan. Ia juga menegaskan, tanda penghargaan tak diberikan bagi anggota yang pernah terjerat hukum pidama dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca Juga
"Dua, pemberian tanda penghargaan dilaksanakan dengan penyerahan penghargaan dan penyematan PIN penghargaan oleh pimpinan DPR secara simbolis kepada anggota yang mewakili fraksi dan diikuti seluruh anggota yang pelaksanaannya," ucapnya.
Awiek pun menambahkan, tanda pengharagaan juga diberikan kepada tenaga ahli dari unsur ASN Setjen DPR, tenaga ahli dari fraksi, hingga tenaga ahli di alat kelengkapan dewan DPR. "Selain kepada anggota, piagam penghargaan juga diberikan kepada piagam penghargaan juga dapat diberikan kepada tenaga sistem pendukung yang merupakan ASN Setjen DPR dan tenaga ahli pada alat kelengkapan DPR serta tenaga ahli fraksi,” kata Awiek.
"Tanda penghargaan Peraturan DPR ini diberikan terhitung sejak masa keanggotaan DPR tahun 2019-2024," tandasnya.
Merespons itu, Wakil Ketua Baleg DPR Lodewijk F Paulus yang bertindak sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan atas rancangan aturan tersebut kepada para peserta rapat. "Apakah rancangan peraturan DPR RI tentang pemberian penghargaan kepada anggota DPR RI pada akhir masa keanggotaan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan DPR RI?" tanya Lodewijk yang langsung disambut seruan setuju dari para peserta rapat.
"Selanjutnya peraturan DPR RI tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda