Honor Petugas KPPS Pilkada 2024 Turun, Segini Besarannya
Selasa, 17 September 2024 - 15:38 WIB
Sementara, pada 2024 lalu, KPPS berhadapan dengan 5 kotak, yakni kotak suara pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Meski begitu, jumlah pemilih di masing-masing TPS pada Pilkada 2024 mengalami kenaikan hingga dua kali lipat yakni sekitar 600 pemilih. Sedangkan pada Pemilu 2024 lalu jumlahnya paling banyak 300 pemilih saja tiap TPS.
"Jadi melihat situasi itu, maka ada surat yang dikeluarkan Menteri Keuangan menetapkan besaran (honorarium berbeda)," ujarnya.
"Ini kami minta melalui teman-teman jurnalis ini bisa disampaikan kepada masyarakat biar masyarakat mengetahui sejak awal honorarium yang diterima dengan masa kerja selama kurang lebih 1 bulan," lanjut Parsadaan.
"Jadi melihat situasi itu, maka ada surat yang dikeluarkan Menteri Keuangan menetapkan besaran (honorarium berbeda)," ujarnya.
"Ini kami minta melalui teman-teman jurnalis ini bisa disampaikan kepada masyarakat biar masyarakat mengetahui sejak awal honorarium yang diterima dengan masa kerja selama kurang lebih 1 bulan," lanjut Parsadaan.
(cip)
Lihat Juga :