Honor Petugas KPPS Pilkada 2024 Turun, Segini Besarannya

Selasa, 17 September 2024 - 15:38 WIB
KPU mengungkap honorarium Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 turun. Foto/SINDONews/
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap honorarium Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 pada November turun dibandingkan KPPS Pemilu 2024 pada Februari lalu. Pada Pemilu 2024 lalu, honorarium Ketua KPPS sebesar Rp1,2 juta dan anggota KPPS Rp1,1 juta.

"Kami mendasarkan kepada surat Menteri Keuangan, ada Surat Nomor 647 perihal tahapan pemilu dan tahapan pemilihan (pilkada), memang honorarium untuk KPPS, ketua sebesar Rp900.000 dan anggota sebesar Rp850.000," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU Parsadaan Harahap, Selasa (17/9/2024).



Parsadaan menjelaskan, honorarium KPPS Pilkada 2024 ini diturunkan atas dasar pertimbangan bahwa beban kerja KPPS Pilkada 2024 tidak seberat Pemilu 2024 lalu. Pada Pilkada 2024, KPPS akan mengerjakan 2 kotak suara saja yang harus mereka hitung yaitu pilkada gubernur-wakil gubernur dan pilkada wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.

Baca juga: KPU: Honor Anggota KPPS Pemilu 2024 Naik Dua Kali Lipat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!