KPU Kembali Buka Pendaftaran Cakada yang Sempat Ditolak

Jum'at, 13 September 2024 - 06:46 WIB
KPU kembali membuka pendaftaran calon kepala daerah (cakada) peserta Pilkada 2024. Foto/SINDOnews/Gedung KPU
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka pendaftaran calon kepala daerah (cakada) untuk peserta Pilkada 2024. Perpanjangan pendaftaran itu, kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, meliputi daerah yang mana ketika paslon mendaftar ditolak oleh KPU daerah.

"Yang sudah mengajukan tapi enggak diterima, termasuk yang tidak diterima dan mengajukan sengketa di Bawaslu," ujar Afifuddin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/9/2024).

Pria yang akrab disapa Afif ini menambahkan, untuk pendaftaran kepala daerah kali ini, hanya dibutuhkan sekadar surat pemberitahuan dari partai politik, bukan surat persetujuan. Hal itu dilakukan guna mempermudah paslon untuk kembali mendaftar.



"Iya, tapi bentuknya pemberitahuan, bukan persetujuan. Karena itu kan turunan dari PKPU. Intinya kan semangatnya mengurangi daerah yang cuma ada calon tunggal. Karena petunjuk teknis kemarin kan jadi catatan dan perdebatan," ucapnya.



Meski belum merincikan secara pasti kapan perpanjangan pendaftaran tersebut, Ketua KPU menegaskan, kalau waktu penetapan paslon tetap akan dilakukan secara serentak yakni tanggal 22 September 2024.

"Tetapi memperhitungkan tahapan-tahapan seperti penelitian administrasi, pemeriksaan kesehatan, perbaikan persyaratan administrasi, dan tanggapan masyarakat," ujarnya.

Sebagai informasi, untuk Pilkada 2024 hingga perpanjangan waktu pendaftaran terdapat 41 wilayah yang di mana paslon tunggal akan melawan kotak kosong. Dengan adanya kebijakan baru ini, angka 41 bisa saja turun atau tetap.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More