Nama Presiden RI Muncul di Sidang Timah, Saksi: Minta Penambang Ilegal Jadi Legal
Rabu, 11 September 2024 - 18:15 WIB
JAKARTA - Nama Presiden RI muncul dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dalam kunjungan ke Bangka Belitung, Presiden RI meminta PT Timah Tbk untuk mengakomodasi para penambang ilegal.
Hal itu disampaikan Mantan Kepala Unit Produksi wilayah Bangka Belitung PT Timah Tbk, Ali Samsuri saat menjadi saksi di ruang sidang dengan Terdakwa Helena Lim dkk. Awalnya, Jaksa menanyakan Ali soal pengetahuannya tentang pemilik Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) menjadi pengepul dari penambang ilegal.
"Saudara saksi di lapangan ada informasi bahwa pemilik IUJP ini pada pelaksanaan itu bertindak sebagai pengepul atau kolektor dari penambang ilegal, pernah mendengar informasi tidak itu?" tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9/2024).
"Kalau menjadi pengepul penambang ilegal saya tidak dapat kabar, tapi yang kalau saya sampaikan tadi misalnya di sekitaran tambang, masyarakat yang bermitra secara resmi tadi, misalnya ada penambang masyarakat yang tidak berizin, ini yang kita minta untuk ini, bisa dibina, misalnya sama-sama masih dalam IUP, itu saja," kata Ali.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian menanyakan Ali apakah penambang ilegal menggunakan IUJP milik perusahaan untuk menjual biji timah ke PT Timah Tbk. Saat menjawab pertanyaan tersebut, Ali menyatakan adanya arahan dari Presiden Jokowi soal nasib penambang ilegal.
"Artinya kan yang tadi, tambang-tambang ilegal itu berarti menggunakan perusahaan pemilik IUJP itu ketika menjual biji timahnya ke (PT Timah), itu saudara tidak praktik seperti itu terhadap mitra-mitra, seperti itu ya?" tanya Jaksa.
"Tidak semua, karena kita waktu itu kan diperintahkan, waktu apa ya, ada kunjungan Presiden RI ke Bangka Belitung, Yang Mulia. Terus banyak yang mengeluhkan masalah tambang ilegal dan statement beliau adalah 'ya itu semua masyarakat saya, minta tolong bagaimana caranya yang ilegal ini menjadi legal'," jawab Ali.
"Jadi ya itulah waktu itu bagaimana masyarakat yang ada di sekitar-sekitar tambang yang ada IUP SPK (Surat Perintah Kerja) kita itu yang dibina agar mereka tidak dikejar-kejar oleh aparat," katanya.
"Itu masyarakat-masyarakat itu punya basic penambang juga, yang saudara tahu?" tanya Jaksa.
"Itu yang sifatnya nomaden, masyarakat umum yang mereka menambang pakai mesin kecil," jawab Ali.
Hal itu disampaikan Mantan Kepala Unit Produksi wilayah Bangka Belitung PT Timah Tbk, Ali Samsuri saat menjadi saksi di ruang sidang dengan Terdakwa Helena Lim dkk. Awalnya, Jaksa menanyakan Ali soal pengetahuannya tentang pemilik Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) menjadi pengepul dari penambang ilegal.
"Saudara saksi di lapangan ada informasi bahwa pemilik IUJP ini pada pelaksanaan itu bertindak sebagai pengepul atau kolektor dari penambang ilegal, pernah mendengar informasi tidak itu?" tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9/2024).
"Kalau menjadi pengepul penambang ilegal saya tidak dapat kabar, tapi yang kalau saya sampaikan tadi misalnya di sekitaran tambang, masyarakat yang bermitra secara resmi tadi, misalnya ada penambang masyarakat yang tidak berizin, ini yang kita minta untuk ini, bisa dibina, misalnya sama-sama masih dalam IUP, itu saja," kata Ali.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian menanyakan Ali apakah penambang ilegal menggunakan IUJP milik perusahaan untuk menjual biji timah ke PT Timah Tbk. Saat menjawab pertanyaan tersebut, Ali menyatakan adanya arahan dari Presiden Jokowi soal nasib penambang ilegal.
"Artinya kan yang tadi, tambang-tambang ilegal itu berarti menggunakan perusahaan pemilik IUJP itu ketika menjual biji timahnya ke (PT Timah), itu saudara tidak praktik seperti itu terhadap mitra-mitra, seperti itu ya?" tanya Jaksa.
"Tidak semua, karena kita waktu itu kan diperintahkan, waktu apa ya, ada kunjungan Presiden RI ke Bangka Belitung, Yang Mulia. Terus banyak yang mengeluhkan masalah tambang ilegal dan statement beliau adalah 'ya itu semua masyarakat saya, minta tolong bagaimana caranya yang ilegal ini menjadi legal'," jawab Ali.
Baca Juga
"Jadi ya itulah waktu itu bagaimana masyarakat yang ada di sekitar-sekitar tambang yang ada IUP SPK (Surat Perintah Kerja) kita itu yang dibina agar mereka tidak dikejar-kejar oleh aparat," katanya.
"Itu masyarakat-masyarakat itu punya basic penambang juga, yang saudara tahu?" tanya Jaksa.
"Itu yang sifatnya nomaden, masyarakat umum yang mereka menambang pakai mesin kecil," jawab Ali.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda