KY Terjunkan Tim Investigasi Vonis 3 Tahun Penjara Toni Tamsil di PN Pangkal Pinang
Selasa, 10 September 2024 - 16:28 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menurunkan tim investigasi untuk melakukan penelusuran terkait vonis 3 tahun penjara dan denda Rp5.000 terhadap terdakwa Toni Tamsil oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang.
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan, perkara yang melibatkan Toni bukanlah pokok perkara tentang tindak pidana korupsi, melainkan obstruction of justice. Yang bersangkutan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk pada 2015-2022.
"Ia dinilai telah mencegah dan merintangi proses penyidikan, serta memberikan keterangan tidak benar sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah tersebut," ujar Mukti, Selasa (10/9/2024).
Menurut Mukti, majelis hakim memutuskan terdakwa Toni melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga dijatuhi pidana 3 tahun penjara dipotong masa tahanan, serta membayar biaya perkara Rp5.000. Sementara tuntutan awal jaksa yang meminta 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta.
"Hingga saat ini, salinan putusan lengkap dari kasus perkara Nomor 6/Pid.Sus-TPK/PN Pgp yang dibacakan pada tanggal 29 Agustus 2024 belum diterima oleh KY," lanjut Mukti Fajar.
KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) disertai bukti-bukti pendukung.
"Publik dapat melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung, sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada," tandasnya.
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan, perkara yang melibatkan Toni bukanlah pokok perkara tentang tindak pidana korupsi, melainkan obstruction of justice. Yang bersangkutan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk pada 2015-2022.
"Ia dinilai telah mencegah dan merintangi proses penyidikan, serta memberikan keterangan tidak benar sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah tersebut," ujar Mukti, Selasa (10/9/2024).
Menurut Mukti, majelis hakim memutuskan terdakwa Toni melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga dijatuhi pidana 3 tahun penjara dipotong masa tahanan, serta membayar biaya perkara Rp5.000. Sementara tuntutan awal jaksa yang meminta 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta.
"Hingga saat ini, salinan putusan lengkap dari kasus perkara Nomor 6/Pid.Sus-TPK/PN Pgp yang dibacakan pada tanggal 29 Agustus 2024 belum diterima oleh KY," lanjut Mukti Fajar.
Baca Juga
KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) disertai bukti-bukti pendukung.
"Publik dapat melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung, sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada," tandasnya.
(cip)
tulis komentar anda