ASN Tidak Boleh Terpengaruh Kepentingan Perorangan dalam Pilkada

Rabu, 26 Agustus 2020 - 22:26 WIB
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengawasi perilaku aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengawasi perilaku aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020. Tarik-menarik kepentingan politik membuat ASN kerap terseret dalam politik praktik.

ASN tidak boleh berpihak pada salah satu calon dalam pilkada. Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri Syarmadani mengatakan kondisi ASN dalam gelaran pilkada kerap tidak menguntungkan. “Kalau kata kawan-kawan di daerah berpihak salah, enggak berpihak salah. Kita tidak akan membiarkan kondisi ini. Kemendagri akan memastikan kualitas netralitas ASN,” ujarnya dalam kampanye virtual “ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri”, Rabu (26/8/2020).



(Baca juga: Alasan Mendagri Dukung EO Virtual Terlibat dalam Kampanye Pilkada)

Bukan rahasia lagi, ASN kerap ditarik-tarik turun gelanggang, baik secara langsung maupun tidak, dalam pilkada. Dia menerangkan hal itu tidak lepas dari pengaruh ASN yang besar terkait posisinya sebagai aparatur dan bagian dari masyarakat. Sebagai aparatur, menurutnya, ASN memiliki banyak ruang, kewenangan, dan fasilitas yang bisa membuat pertarungan pilkada tidak adil. Kekuatan ASN di daerah cukup besar. Berdasarkan data 2018, dari 4 juta lebih ASN Indonesia, sebanyak 77,56% berada di pemerintahan daerah. (Baca juga: Tak Netral di Pilkada, ASN Siap-Siap Tak Digaji)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!