DKPP Periksa Ketua hingga Sekretaris KPU Humbang Hasundutan terkait Perubahan Suara dan Judi
Rabu, 26 Agustus 2020 - 21:05 WIB
Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, kata Binsar, juga mengintruksikan PPK Doloksanggul untuk memperbaiki penginputan data perolehan suara dari Formulir C1-DPRD Provinsi ke Model Formulir DAA1-DPRD Provinsi, selanjutnya ke Formulir D1-DPRD Provinsi terhadap Partai Gerindra dan perolehan calon DPRD Provinsi dari Partai Gerindra di Kecamatan Doloksanggul dengan cara mengembalikan dasar Perhitungan berdasarkan C1-DPRD Provinsi yang telah dibuktikan dalam Persidangan.
Menurut Binsar, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Doloksanggul. Hal ini juga sebagai bentuk tindak lanjut dari putusan Bawaslu. Hasilnya, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Sementara kepada dua Anggota PPK Doloksanggul dan Peringatan Keras kepada tiga orang PPK.
Selanjutnya, masih dalam rangka tindak lanjut putusan Bawaslu, Binsar mengatakan bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan pun memperbaiki sejumlah formulir, mulai dari model DA-1, DAA-1, hingga DB-1. "Dan jumlah keseluruhan suara Partai Gerindra dan Calon sebelum Putusan Acara Cepat Bawaslu sebanyak 10.009 suara dan setelah Putusan Acara Cepat menjadi 7.911," ucap Binsar.
Namun, kisah ini belum berakhir karena Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan Nomor 145-02-02/PHPU.DPRD, yang salah satu isinya adalah memerintahkan diadakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan. (Baca juga: Evi Novida Ginting Kembali Bertugas sebagai Anggota KPU)
PSU pun dilakukan di 160 TPS yang ada di 27 Desa dan 1 Kelurahan di Kecamatan Doloksanggul pada 19 Agustus 2019. Setelah dilakukan tahapan Rekapitulasi Penghitungan Suara secara berjenjang, akhirnya pada 22 Agusutus 2019 diputuskan perolehan suara Partai Gerindra dan Calon Robert Lumban Tobing masing-masing adalah 7.752 dan 294 suara.
Lihat Juga: KPU Jateng Gelar Simulasi Pemantapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024 di Salatiga
Menurut Binsar, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Doloksanggul. Hal ini juga sebagai bentuk tindak lanjut dari putusan Bawaslu. Hasilnya, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Sementara kepada dua Anggota PPK Doloksanggul dan Peringatan Keras kepada tiga orang PPK.
Selanjutnya, masih dalam rangka tindak lanjut putusan Bawaslu, Binsar mengatakan bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan pun memperbaiki sejumlah formulir, mulai dari model DA-1, DAA-1, hingga DB-1. "Dan jumlah keseluruhan suara Partai Gerindra dan Calon sebelum Putusan Acara Cepat Bawaslu sebanyak 10.009 suara dan setelah Putusan Acara Cepat menjadi 7.911," ucap Binsar.
Namun, kisah ini belum berakhir karena Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan Nomor 145-02-02/PHPU.DPRD, yang salah satu isinya adalah memerintahkan diadakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan. (Baca juga: Evi Novida Ginting Kembali Bertugas sebagai Anggota KPU)
PSU pun dilakukan di 160 TPS yang ada di 27 Desa dan 1 Kelurahan di Kecamatan Doloksanggul pada 19 Agustus 2019. Setelah dilakukan tahapan Rekapitulasi Penghitungan Suara secara berjenjang, akhirnya pada 22 Agusutus 2019 diputuskan perolehan suara Partai Gerindra dan Calon Robert Lumban Tobing masing-masing adalah 7.752 dan 294 suara.
Lihat Juga: KPU Jateng Gelar Simulasi Pemantapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024 di Salatiga
(kri)
tulis komentar anda