Syarat Mendirikan Partai Politik yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 14:59 WIB
Anies Baswedan. Foto/Dok MPI
JAKARTA - Anies Rasyid Baswedan memberi sinyal membangun partai politik setelah gagal bertarung di Pilkada 2024. Jika serius membangun partai politik baru, Anies dan orang-orang dekatnya harus memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang.

Sinyal Anies bakal mendirikan partai politik (parpol) disampaikan melalui video yang diunggah di YouTube @aniesbaswedan, Jumat (30/8/2024). Anies menanggapi usulan supaya dirinya masuk partai atau bikin partai politik.



"Nah, gini. Kalau masuk partai, pertanyaannya, partai mana yang sekarang tidak tersandera oleh kekuasaan. Jangankan dimasuki, mencalonkan saja terancam. Agak berisiko juga bagi yang mengusulkan. Jadi, ini adalah sebuah kenyataan nih. Jadi, kita lihat ke depan," ujar Anies.

Lalu, apakah Anies akan membuat partai politik baru? "Gini. Bila untuk mengumpulkan semua semangat perubahan yang sekarang makin hari makin terasa besar, dan itu menjadi sebuah kekuatan, diperlukan menjadi gerakan, maka membangun ormas atau membangun partai baru, mungkin itu jalan yang akan kami tempuh. Kita lihat sama-sama ke depan," ujar Anies.

Baca Juga: Anies Baswedan Beri Sinyal Dirikan Ormas atau Parpol

Jika serius membangun atau mendirikan parpol, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi Anies Baswedan dan timnya.

Syarat Mendirikan Partai Politik



Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang dimaksud partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam UU tersebut, tercantum pula syarat mendirikan partai politik. Aturan tersebut ada di Pasal 2. Berikut ini bunyinya:

(1) Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 (tiga puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.

(1a) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri Partai Politik dengan akta notaris.

(1b) Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain.

(2) Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.

(3) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) harus memuat AD dan ART serta kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!