Syarat Mendirikan Partai Politik yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Sabtu, 31 Agustus 2024 - 14:59 WIB
JAKARTA - Anies Rasyid Baswedan memberi sinyal membangun partai politik setelah gagal bertarung di Pilkada 2024. Jika serius membangun partai politik baru, Anies dan orang-orang dekatnya harus memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang.
Sinyal Anies bakal mendirikan partai politik (parpol) disampaikan melalui video yang diunggah di YouTube @aniesbaswedan, Jumat (30/8/2024). Anies menanggapi usulan supaya dirinya masuk partai atau bikin partai politik.
"Nah, gini. Kalau masuk partai, pertanyaannya, partai mana yang sekarang tidak tersandera oleh kekuasaan. Jangankan dimasuki, mencalonkan saja terancam. Agak berisiko juga bagi yang mengusulkan. Jadi, ini adalah sebuah kenyataan nih. Jadi, kita lihat ke depan," ujar Anies.
Lalu, apakah Anies akan membuat partai politik baru? "Gini. Bila untuk mengumpulkan semua semangat perubahan yang sekarang makin hari makin terasa besar, dan itu menjadi sebuah kekuatan, diperlukan menjadi gerakan, maka membangun ormas atau membangun partai baru, mungkin itu jalan yang akan kami tempuh. Kita lihat sama-sama ke depan," ujar Anies.
Jika serius membangun atau mendirikan parpol, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi Anies Baswedan dan timnya.
Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang dimaksud partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam UU tersebut, tercantum pula syarat mendirikan partai politik. Aturan tersebut ada di Pasal 2. Berikut ini bunyinya:
Sinyal Anies bakal mendirikan partai politik (parpol) disampaikan melalui video yang diunggah di YouTube @aniesbaswedan, Jumat (30/8/2024). Anies menanggapi usulan supaya dirinya masuk partai atau bikin partai politik.
"Nah, gini. Kalau masuk partai, pertanyaannya, partai mana yang sekarang tidak tersandera oleh kekuasaan. Jangankan dimasuki, mencalonkan saja terancam. Agak berisiko juga bagi yang mengusulkan. Jadi, ini adalah sebuah kenyataan nih. Jadi, kita lihat ke depan," ujar Anies.
Lalu, apakah Anies akan membuat partai politik baru? "Gini. Bila untuk mengumpulkan semua semangat perubahan yang sekarang makin hari makin terasa besar, dan itu menjadi sebuah kekuatan, diperlukan menjadi gerakan, maka membangun ormas atau membangun partai baru, mungkin itu jalan yang akan kami tempuh. Kita lihat sama-sama ke depan," ujar Anies.
Jika serius membangun atau mendirikan parpol, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi Anies Baswedan dan timnya.
Syarat Mendirikan Partai Politik
Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang dimaksud partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam UU tersebut, tercantum pula syarat mendirikan partai politik. Aturan tersebut ada di Pasal 2. Berikut ini bunyinya:
tulis komentar anda