Wacana Sertifikasi Halal Transportasi dan Logistik Dinilai Kurang Tepat

Kamis, 29 Agustus 2024 - 20:09 WIB
BHS menegaskan, jadi walaupun bersertifikasi halal, tapi dalam perjalanannya tidak bisa dipastikan apakah tetap halal atau tidak.

"Sehingga, akan sulit menentukan, suatu alat transportasi masih memenuhi standar kehalalan atau tidak. Jika suatu alat transportasi truk harus disertifikasi halal, artinya pengemudi alat transportasi halal tersebut juga harus bersertifikasi halal. Tentu harus memenuhi sertifikasi halal juga. Masalahnya bagaimana penetapan standar halal untuk pengemudi alat transportasi tersebut," jelasnya.

"Kan bisa dalam perjalanan pengemudinya melakukan tindakan-tindakan yang tidak halal. Apakah BPJPH selaku pemegang otoritas standar kehalalan sanggup untuk memantau 6 juta truk yang ada di seluruh Indonesia? Kalau iya, mereka harus menyiapkan 6 juta orang untuk ikut di setiap truk mengawasi perjalanan logistik dan tindakan dari supir truk," sambungnya.

Menurutnya, bila Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH akan menjalankan hal tersebut, tentunya infrastruktur jalan raya yang dilewati oleh truk semuanya harus disertifikasi halal.

"Demikian juga kuli-kuli yang mengangkut produk halal, tentunya juga harus bersertifikasi halal. Demikian juga ceane crane yang ada di pelabuhan serta lapangan penumpukan, pelabuhan juga harus halal dong? Ini adalah suatu kebijakan yang aneh dan terkesan mengada-ngada," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!