Wacana Sertifikasi Halal Transportasi dan Logistik Dinilai Kurang Tepat
Kamis, 29 Agustus 2024 - 20:09 WIB
BHS menegaskan sektor transportasi ini berbeda dengan produk makanan atau pun minuman, yang produksinya di satu tempat dan bisa dipantau secara berkala.
"Transportasi jalan raya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dimana tidak ada ketentuan sertifikasi halal di dalamnya. Yang ada hanya lah tentang standarisasi keselamatan, keamanan dan kenyamanan / pelayanan minimum," ungkapnya.
"Jadi sertifikasi halal terkesan mengada ngada untuk BPJPH mencari uang untuk negara dengan mengorbankan kepentingan yang lebih luas, dan tentu ini akan membuka celah baru untuk korupsi atau gratifikasi," tutup BHS.
"Transportasi jalan raya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dimana tidak ada ketentuan sertifikasi halal di dalamnya. Yang ada hanya lah tentang standarisasi keselamatan, keamanan dan kenyamanan / pelayanan minimum," ungkapnya.
"Jadi sertifikasi halal terkesan mengada ngada untuk BPJPH mencari uang untuk negara dengan mengorbankan kepentingan yang lebih luas, dan tentu ini akan membuka celah baru untuk korupsi atau gratifikasi," tutup BHS.
(maf)
Lihat Juga :