Dua Mahasiswa Korban Kekerasan Aparat Bakal ke LPSK dan Kompolnas
Kamis, 29 Agustus 2024 - 19:29 WIB
JAKARTA - Dua mahasiswa korban dugaan kekerasan aparat penegak hukum saat demo kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024 berencana ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Didampingi Advokat Pengawal Konstitusi Indonesia, keduanya telah mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Anggota Tim Advokat Pengawal Konstitusi Indonesia Syukur Destieli Gulo mengungkapkan ada rencana mendatangi LPSK untuk meminta perlindungan bagi kliennya. "Kita pilah satu-satu dahulu. Kalau memang nanti ada progres di sini kita bisa melakukan upaya lain, bisa misalnya di LPSK," ujarnya di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024).
Bukan hanya ke LPSK, tak menutup kemungkinan pula pihaknya bakal mengadu ke Kompolnas sebagai lembaga pengawas kepolisian. Bahkan, pihaknya juga mempertimbangkan untuk mengadukannya ke pengawas internal Polri dan TNI berkaitan dugaan kekerasan yang terjadi pada para demonstran tolak RUU Pilkada di DPR.
Tim Advokat Pengawal Konstitusi Indonesia, tambah Syukur, juga tengah mempertimbangkan untuk melakukan pelaporan atas dugaan kekerasan tersebut ke polisi sebagai langkah hukum atas peristiwa yang dialami dua mahasiswa berinisial AR dan ATB. Namun, pihaknya belum memastikannya lantaran masih dibicarakan bersama para korban dan tim advokat.
“Sejauh ini, terkait dengan rencana itu kita memang sudah ada pembicaraan di tim, tetapi kita masih mempertimbangkan ke Kompolnas atau pengawas internal Polri dan TNI dan lain-lain. Kita juga bisa melakukan laporan kepolisian lain terkait adanya dugaan pengeroyokan dari aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Anggota Tim Advokat Pengawal Konstitusi Indonesia Syukur Destieli Gulo mengungkapkan ada rencana mendatangi LPSK untuk meminta perlindungan bagi kliennya. "Kita pilah satu-satu dahulu. Kalau memang nanti ada progres di sini kita bisa melakukan upaya lain, bisa misalnya di LPSK," ujarnya di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024).
Bukan hanya ke LPSK, tak menutup kemungkinan pula pihaknya bakal mengadu ke Kompolnas sebagai lembaga pengawas kepolisian. Bahkan, pihaknya juga mempertimbangkan untuk mengadukannya ke pengawas internal Polri dan TNI berkaitan dugaan kekerasan yang terjadi pada para demonstran tolak RUU Pilkada di DPR.
Tim Advokat Pengawal Konstitusi Indonesia, tambah Syukur, juga tengah mempertimbangkan untuk melakukan pelaporan atas dugaan kekerasan tersebut ke polisi sebagai langkah hukum atas peristiwa yang dialami dua mahasiswa berinisial AR dan ATB. Namun, pihaknya belum memastikannya lantaran masih dibicarakan bersama para korban dan tim advokat.
“Sejauh ini, terkait dengan rencana itu kita memang sudah ada pembicaraan di tim, tetapi kita masih mempertimbangkan ke Kompolnas atau pengawas internal Polri dan TNI dan lain-lain. Kita juga bisa melakukan laporan kepolisian lain terkait adanya dugaan pengeroyokan dari aparat penegak hukum,” pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda