Pakar Hukum Sebut Novum Lemah, MA Layak Tolak PK Mardani Maming
Kamis, 29 Agustus 2024 - 13:57 WIB
Hudi mengingatkan, keputusan Majelis Hakim untuk menolak PK Mardani H Maming tidak dapat diintervensi oleh siapa pun. Hudi menegaskan, para hakim harus mandiri dan tidak bisa diintervensi oleh siapa pun termasuk terpidana dalam mengambil setiap keputusan yang ada.
“Hakim sebagai aparat penegak hukum yang digaji oleh negara seyogyanya berpihak kepada negara bukan kepada perorangan, semua demi kepentingan negara, apalagi pelaku korupsi itu mantan aparatur negara seyogyanya hukuman lebih berat dari sekadar 12 tahun penjara,” ungkap Hudi.
Baca juga: Soal PK Mardani H Maming, Pakar Hukum: Sangat Jelas MA Harus Tolak
Hudi juga menyoroti langkah pengajuan PK ke MA. Sebab PK yang diajukan terpidana kerap kali hanya mencari peluang untuk membebaskan diri dengan mengajukan novum yang mengada-ngada.
“Kebanyakan dari kasus PK itu hanya cari peluang untuk membebaskan diri dengan cara mengajukan novum yang dikaitkan (mengada-ngada) dengan fakta sidang. Seyogyanya semua bukti telah disampaikan saat sidang ditingkat pertama di sanalah pertempuran sesungguhnya untuk mendapatkan keadilan,” tandas Hudi.
“Hakim sebagai aparat penegak hukum yang digaji oleh negara seyogyanya berpihak kepada negara bukan kepada perorangan, semua demi kepentingan negara, apalagi pelaku korupsi itu mantan aparatur negara seyogyanya hukuman lebih berat dari sekadar 12 tahun penjara,” ungkap Hudi.
Baca juga: Soal PK Mardani H Maming, Pakar Hukum: Sangat Jelas MA Harus Tolak
Hudi juga menyoroti langkah pengajuan PK ke MA. Sebab PK yang diajukan terpidana kerap kali hanya mencari peluang untuk membebaskan diri dengan mengajukan novum yang mengada-ngada.
“Kebanyakan dari kasus PK itu hanya cari peluang untuk membebaskan diri dengan cara mengajukan novum yang dikaitkan (mengada-ngada) dengan fakta sidang. Seyogyanya semua bukti telah disampaikan saat sidang ditingkat pertama di sanalah pertempuran sesungguhnya untuk mendapatkan keadilan,” tandas Hudi.
Lihat Juga :