Pakar Hukum Sebut Novum Lemah, MA Layak Tolak PK Mardani Maming
Kamis, 29 Agustus 2024 - 13:57 WIB
Diketahui, terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani H Maming berkelit dari jeratan hukum, memasuki babak baru. Mardani mengajukan PK ke MA.
Mardani H Maming mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024, bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004. Nama Wakil Ketua MA Suharto diduga terlibat membantu agar PK yang diajukan dapat dikabulkan demi meringankan hukuman.
Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto menepis anggapan intervensi dalam proses PK Mardani H Maming. Suharto menegaskan Hakim itu merdeka dan mandiri terbebas dari segala intervensi yang ada. “Lho Hakim itu merdeka dan mandiri," kata dia, Selasa, 27 Agustus 2024.
Jaksa KPK Greafik Lioserte beberapa waktu lalu meminta MA menolak PK yang diajukan mantan Bendum PBNU dan Ketua DPD PDIP Kalsel itu. Dalam permohonan PK itu, salah satu dalil yang digunakan Mardani H Maming adalah kekhilafan majelis hakim terkait putusan kasus korupsi IUP Tanah Bumbu yang merugikan negara Rp104,3 miliar periode 2014-2020.
“Kami berkesimpulan tidak terdapat satu pun alasan yang dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis di tingkat pertama, banding maupun kasasi,” kata Greafik
Mardani H Maming mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024, bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004. Nama Wakil Ketua MA Suharto diduga terlibat membantu agar PK yang diajukan dapat dikabulkan demi meringankan hukuman.
Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto menepis anggapan intervensi dalam proses PK Mardani H Maming. Suharto menegaskan Hakim itu merdeka dan mandiri terbebas dari segala intervensi yang ada. “Lho Hakim itu merdeka dan mandiri," kata dia, Selasa, 27 Agustus 2024.
Jaksa KPK Greafik Lioserte beberapa waktu lalu meminta MA menolak PK yang diajukan mantan Bendum PBNU dan Ketua DPD PDIP Kalsel itu. Dalam permohonan PK itu, salah satu dalil yang digunakan Mardani H Maming adalah kekhilafan majelis hakim terkait putusan kasus korupsi IUP Tanah Bumbu yang merugikan negara Rp104,3 miliar periode 2014-2020.
“Kami berkesimpulan tidak terdapat satu pun alasan yang dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis di tingkat pertama, banding maupun kasasi,” kata Greafik
(cip)
tulis komentar anda