PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya

Minggu, 25 Agustus 2024 - 11:41 WIB
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada resmi disahkan DPR karena merujuk pada putusan MK. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal Pilkada resmi disahkan. PKPU ini disahkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada hari ini, Minggu (25/8/2024).

Sehingga, PKPU Pilkada ini menggunakan Putusan MK Nomor 60 dan 70. "Apakah bisa kita setuju? Setuju?" kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.

Mendengar pertanyaan tersebut, seluruh anggota Komisi II dan peserta rapat langsung setuju.





Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas pun menegaskan perubahan PKPU ini akan segera diundangkan. "Ini adalah jaminan bahwa insya Allah mungkin secepat mungkin perubahan PKPU itu akan kami harmonisasi dan selanjutnya dalam kesempatan pertama untuk segera diundangkan," tegasnya.

Berikut isi Putusan MK termuat dalam perubahan di Pasal 11 dan Pasal 14:

Pasal 11

(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:

a. Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More