Soal Penyelundupan Lobster, KKP Didorong Tingkatkan Pengawasan dan Transparan

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 16:14 WIB
Ketua Aliansi Nelayan Pecinta Lobster, Ali Loilatu mengapresiasi KKP dan Kepolisian terkait penangkapan yang marak terjadi dalam menegakan permen No 7/2024. Foto/Medsos X @kkpgoid
JAKARTA - Pemerintah Indonesia sedang berupaya keras untuk menghentikan aktivitas penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang terus terjadi setiap waktu. Kegiatan melanggar hukum itu diduga terjadi di sejumlah titik lokasi dan berubah-ubah seperti menghindari kejaran dari pihak kepolisian.

Upaya terbaru yang sudah dilakukan, adalah dengan membuka kembali keran ekspor BBL melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 7/2024.



Ketua Aliansi Nelayan Pecinta Lobster, Ali Loilatu mengapresiasi KKP dan Kepolisian terkait penangkapan yang marak terjadi dalam menegakan permen No.7/2024.

"Kamipun mengindikasikan pola yang tidak wajar karena setiap kali terjadi penangkapan benur lobster oleh pihak berwenang. Ada pola harga di pasaran anjlok secara drastis. Fenomena ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada permainan dalam menetapkan harga dari pihak pemerintah dalam hal ini BLU KKP," kata Ali kepada wartawan, Sabtu (24/8/2024).

Baca juga: Menteri Trenggono Sebut Penyelundupan Lobster Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Ali menambahkan, kesannya ada yang memanfaatkan situasi. Pemerintah harusnya mampu melindungi rakyatnya dalam hal ini nelayan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!