Soal Penyelundupan Lobster, KKP Didorong Tingkatkan Pengawasan dan Transparan

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 16:14 WIB
"BLU KKP sebagai lembaga yang melakukan tata niaga harus tahu betul pola nelayan, di mana mereka melakukan penangkapan setiap hari sehingga harus mampu menyerap hasilnya toh. Target pengiriman yang ditetapkan masih sangat jauh, kenapa seperti menahan-nahan jumlah yang diterima. Sehingga kesannya tidak profesional dalam mengatur tata niaganya," tegasnya.

Permen KP Nomor 7 ini merupakan angin segar buat nelayan sehingga mereka dapat bekerja dan memberi kontribusi terhadap negara dalam menyumbang PNBP walaupun banyak yang harus diperbaiki karena menurut data penyelundupan yang terjadi per 14 juni 2024 sebesar 500 jt ekor, sedangkan target negara untuk budidaya sebesar 419 juta ekor mari kita bandingkan dengan pengiriman yang telah terjadi sangat jauh panggang dari api.

"Semua warga negara tidak ada yg mau bekerja menyalahi aturan apalagi nelayan, tetapi apabila nelayan masih memilih menjual kepada pihak penyelundup dibanding kepada pihak yang resmi harus menjadi evaluasi bersama," ungkap Ali.

"Ini harus menjadi evaluasi sehingga rakyat merasa terlindungi dan nyamanan bekerja bersama pemerintah, bukan malah mengeluh dan merasa diperas oleh negara dan merasa bahwa permen KP ini pesanan pihak-pihak yang ingin mengeruk kekayaan alam indonesia," tandasnya.

"Mari kita sama-sama bergandengan tangan memperbaiki dan mengevaluasi Permen KP Nomor 7 sehingga impian kita bersama terhadap negara yang berdaulat dan rakyat yang sejahtera terwujud," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!