E-Rekap di Pilkada 2020, Perludem Minta KPU-Bawaslu Perhatikan 4 Hal Ini

Rabu, 26 Agustus 2020 - 07:55 WIB
Uji coba sistem rekapitulasi elektronik atau e-rekap yang dilaksanakan KPU, Selasa (25/8/2020). Foto: SINDOnews/Isra Triansyah
JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai kesiapan penggunaan sistem rekapitulasi elektronik (e-rekap) di Pilkada 2020 bisa dilihat dari regulasi, teknologi, sumber daya manusia SDM, dan pemangku kebijakan serta publik.

Soal regulasi, Pasal 111 ayat (1) UU No.1/2015 tentang Pilkada berbunyi: "Mekanisme penghitungan dan rekapitulasi suara Pemilihan secara manual dan/atau menggunakan sistem penghitungan suara secara elektronik diatur dengan Peraturan KPU".



Perludem memandang hal ini tidak cukup menjadi landasan hukum. Sebab pasal itu menggunakan istilah sistem penghitungan suara secara elektronik. Sementara dalam terminologi kepemiluan Indonesia, penghitungan suara merupakan penghitungan suara di tempat pemungutan suara atau TPS, yang berbeda dengan rekapitulasi suara.

”Rekapilutasi suara bermakna kegiatan tabulasi hasil penghitungan suara. Rekapitulasi suara dilakukan di luar TPS,” tutur peneliti Perludem Nurul Amalia Salabi, dihubungi SINDOnews, Rabu (26/8/2020).

(Baca: Bawaslu Ingatkan KPU Belum Buat Aturan Penggunaan E-Rekap)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!