Diimingi Gaji Besar, 50 Awak Kapal Perikanan Jadi Korban Perdagangan Orang
Kamis, 22 Agustus 2024 - 21:59 WIB
JAKARTA - Sebanyak 50 orang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), saat bekerja sebagai awak kapal perikanan (AKP) KM Mitra Usaha Semesta dan Kapal Run Zeng 03. Para korban mengaku tergiur dengan gaji yang besar, dan beberapa tunjangan sebagai awak kapal.
"Iya, sebenarnya berdasarkan keterangan yang kami peroleh, teman-teman ABK dan juga para korban ini, pada mulanya itu mereka direkrut melalui medsos dan diberikan janji untuk mendapatkan gaji, THR, dan kasbon beserta uang premi," kata Kuasa hukum korban Wildanu Syahril Guntur di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).
"Tetapi ketika sampai di atas kapal, ternyata apa yang dijanjikan semula oleh perekrut dan yang ada di pendampingan berbeda dengan apa yang terjadi di atas kapal," sambungnya.
Tidak hanya itu, dia mengungkapkan bahwa para korban tidak memiliki jam kerja, dan fasilitas yang kurang memadai. Makan dan minum juga tidak diperhatikan.
"Adanya jam kerja yang berlebih kami melihatnya seperti itu. Selain itu juga berdasarkan keterangan yang kami peroleh teman-teman ini tidak mendapatkan akomodasi yang layak dan cukup seperti makan dan minum diatas kapal itu adanya kekurangan," ucapnya.
Sebagai informasi, kasus ini telah dilaporkan pada 24 Juni 2024, dan teregister dengan Laporan Polisi Nomor: STTL/206/VI/2024/BARESKRIM. Adapun pihak terlapor adalah mereka yang diduga terlibat dalam perektrutan para korban yaitu MOP, R, GW, dan AW.
"Iya, sebenarnya berdasarkan keterangan yang kami peroleh, teman-teman ABK dan juga para korban ini, pada mulanya itu mereka direkrut melalui medsos dan diberikan janji untuk mendapatkan gaji, THR, dan kasbon beserta uang premi," kata Kuasa hukum korban Wildanu Syahril Guntur di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).
"Tetapi ketika sampai di atas kapal, ternyata apa yang dijanjikan semula oleh perekrut dan yang ada di pendampingan berbeda dengan apa yang terjadi di atas kapal," sambungnya.
Tidak hanya itu, dia mengungkapkan bahwa para korban tidak memiliki jam kerja, dan fasilitas yang kurang memadai. Makan dan minum juga tidak diperhatikan.
"Adanya jam kerja yang berlebih kami melihatnya seperti itu. Selain itu juga berdasarkan keterangan yang kami peroleh teman-teman ini tidak mendapatkan akomodasi yang layak dan cukup seperti makan dan minum diatas kapal itu adanya kekurangan," ucapnya.
Sebagai informasi, kasus ini telah dilaporkan pada 24 Juni 2024, dan teregister dengan Laporan Polisi Nomor: STTL/206/VI/2024/BARESKRIM. Adapun pihak terlapor adalah mereka yang diduga terlibat dalam perektrutan para korban yaitu MOP, R, GW, dan AW.
(rca)
tulis komentar anda