Respons Putusan MK, Waketum ICMI Andi Anzhar Imbau Penyelenggara Negara Tegakkan Konstitusi
Kamis, 22 Agustus 2024 - 20:35 WIB
"Demikian pula Bawaslu sesuai desain lembaga penyelenggara pemilu harus melaksanakan fungsi checks and balances untuk memastikan putusan MK dilaksanakan oleh KPU. Apabila mereka tidak melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diperintahkan UU, maka DKPP berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat sepatutnya memberikan sanksi maksimal atas tindakan penyelenggara pemilu yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu demokratis," ujarnya.
Sebagai negara hukum, Indonesia harus ditopang oleh sistem politik demokrasi. Karenanya, menurut Anzhar, seluruh penyelenggara pemilu harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan lembaga peradilan.
Karena itu, ICMI juga mengimbau agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawasl), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus menyadari kedudukan konstitusionalnya sebagai lembaga yang bersifat mandiri berdasarkan Pasal 22E ayat (5) UUD NKRI 1945.
Sebagai lembaga yang dijamin konstitusi, KPU mempunyai tanggung jawab konstitusional untuk menyelenggarakan pilkada yang adil dan berintegritas. Sesuai dengan prinsip kemandirian, KPU perlu menempatkan pada posisi yang pro-justitia dan terlepas dari segala kekuatan eksternal yang menghambat keadilan pilkada baik secara hukum, etika, dan moral, apalagi perlawanan terhadap konstitusi, demikian tutur Anzhar.
"Kami percaya KPU punya kepekaan sosial dan politik terhadap segala upaya yang mengancam demokrasi Indonesia," pungkasnya.
Diketahui, pada Selasa (20/8/2024), MK membacakan putusan yang mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, MK juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota).
Dalam putusan tersebut, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, baik yang memiliki kursi DPRD maupun tidak, dapat mendaftarkan pasangan calon jika jumlah suaranya 6,5 persen, 7,5 persen, 8,5 persen, atau 10 persen tergantung jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah tersebut.
Putusan tersebut sempat dianulir oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu (21/8/2024). Baleg menyebut putusan MK itu hanya berlaku bagi parpol yang tak memiliki kursi DPRD. Keputusan Baleg itu kemudian akan dibawa dan disahkan di Rapat Paripurna DPR.
Namun, Rapat Paripurna DPR yang seharusnya digelar pada Kamis (22/8/2024) hari ini dibatalkan karena tidak memenuhi kuorom. Terkini, DPR melalui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa ambang batas pencalonan yang akan berlaku pada saat pendaftaran Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus mendatang adalah yang sesuai dengan putusan MK.
Sebagai negara hukum, Indonesia harus ditopang oleh sistem politik demokrasi. Karenanya, menurut Anzhar, seluruh penyelenggara pemilu harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan lembaga peradilan.
Karena itu, ICMI juga mengimbau agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawasl), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus menyadari kedudukan konstitusionalnya sebagai lembaga yang bersifat mandiri berdasarkan Pasal 22E ayat (5) UUD NKRI 1945.
Sebagai lembaga yang dijamin konstitusi, KPU mempunyai tanggung jawab konstitusional untuk menyelenggarakan pilkada yang adil dan berintegritas. Sesuai dengan prinsip kemandirian, KPU perlu menempatkan pada posisi yang pro-justitia dan terlepas dari segala kekuatan eksternal yang menghambat keadilan pilkada baik secara hukum, etika, dan moral, apalagi perlawanan terhadap konstitusi, demikian tutur Anzhar.
"Kami percaya KPU punya kepekaan sosial dan politik terhadap segala upaya yang mengancam demokrasi Indonesia," pungkasnya.
Diketahui, pada Selasa (20/8/2024), MK membacakan putusan yang mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, MK juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota).
Dalam putusan tersebut, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, baik yang memiliki kursi DPRD maupun tidak, dapat mendaftarkan pasangan calon jika jumlah suaranya 6,5 persen, 7,5 persen, 8,5 persen, atau 10 persen tergantung jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah tersebut.
Putusan tersebut sempat dianulir oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu (21/8/2024). Baleg menyebut putusan MK itu hanya berlaku bagi parpol yang tak memiliki kursi DPRD. Keputusan Baleg itu kemudian akan dibawa dan disahkan di Rapat Paripurna DPR.
Namun, Rapat Paripurna DPR yang seharusnya digelar pada Kamis (22/8/2024) hari ini dibatalkan karena tidak memenuhi kuorom. Terkini, DPR melalui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa ambang batas pencalonan yang akan berlaku pada saat pendaftaran Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus mendatang adalah yang sesuai dengan putusan MK.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda