Respons Putusan MK, Waketum ICMI Andi Anzhar Imbau Penyelenggara Negara Tegakkan Konstitusi

Kamis, 22 Agustus 2024 - 20:35 WIB
Wakil Ketua Umum ICMI Andi Anzhar Cakra Wijaya mengimbau penyelenggara negara konsisten menegakkan konstitusi dengan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Istimewa
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Luar Negeri Andi Anzhar Cakra Wijaya mengimbau penyelenggara negara konsisten menegakkan konstitusi dengan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Para penyelenggara juga diminta lebih mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan siaoa pun.

"Dalam situasi yang sangat krusial ini, ICMI mengimbau agar semua pihak khususnya para penyelenggara negara dapat ikut serta menegakkan konstitusi dan mengawal terlaksananya putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus tahun 2024, yang menjamin hak konstitusional partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengusung pasangan calon dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024. ICMI juga meminta, kepentingan bangsa dan negara harus diutamakan dibandingkan kepentingan siapa pun juga," kata Andi Anzhar dalam siaran tertulis, Kamis (22/8/2024)



Menurut Anzhar, putusan MK adalah keputusan konstitusional, sebagaimana Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.

Baca Juga: Bertahan di Depan Gedung DPR RI, Massa Dihujani Tembakan Gas Air Mata

Dalam hal ini, kata dia, pembangkangan terhadap putusan MK di atas merupakan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan banyak pilihan pasangan calon kepala daerah.

"Jika terjadi ketidakpastian pelaksanaan putusan MK dapat menimbulkan krisis konstitusi yang mengancam keberlangsungan sistem demokrasi konstitusional di Indonesia dan dikhawatirkan akan menjerumuskan Indonesia pada negara Kekuasaan bukan negara hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!