Takut Disanksi, KPU Bakal Konsultasi ke DPR Tindak Lanjuti Putusan MK
Kamis, 22 Agustus 2024 - 17:33 WIB
Afif menjelaskan, konsultasi kepada DPR itu dilakukan semata-mata agar KPU taat secara prosedural. Dia menyebut pihaknya akan tetap menindaklanjuti putusan MK. "Tentu jalur-jalur konsultasi ini semata-mata tertib prosedur sebagimana pengalaman yang kita alami, kita dapati dalam penindaklanjutan putusan MK," sambungnya.
Diketahui, jajaran KPU sempat terkena pelanggaran etik karena tidak melakukan konsultasi DPR pascaputusan MK. Putusan MK kala itu yang tidak dikonsultasi mengenai syarat usia Capres - Cawapres.
Putusan MK itu yang meloloskan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan Pilpres 2024.
Diketahui, jajaran KPU sempat terkena pelanggaran etik karena tidak melakukan konsultasi DPR pascaputusan MK. Putusan MK kala itu yang tidak dikonsultasi mengenai syarat usia Capres - Cawapres.
Putusan MK itu yang meloloskan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan Pilpres 2024.
(cip)
Lihat Juga :