Takut Disanksi, KPU Bakal Konsultasi ke DPR Tindak Lanjuti Putusan MK
Kamis, 22 Agustus 2024 - 17:33 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan di Pilkada 2024. Namun KPU akan lebih dulu melakukan langkah prosedural dengan melakukan konsultasi ke DPR.
Hal itu dilakukan untuk menghindari sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu sempat terkena pelanggaran etik saat putusan MK tak dilakukan konsultasi ke DPR.
"Kami punya pengalaman dulu ada putusan MK dalam proses pilpres, putusan 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut , tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal dan selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir," kata Ketua KPU Mochamad Afifuddin, Kamis (22/8/2024).
Afif menjelaskan, konsultasi kepada DPR itu dilakukan semata-mata agar KPU taat secara prosedural. Dia menyebut pihaknya akan tetap menindaklanjuti putusan MK. "Tentu jalur-jalur konsultasi ini semata-mata tertib prosedur sebagimana pengalaman yang kita alami, kita dapati dalam penindaklanjutan putusan MK," sambungnya.
Diketahui, jajaran KPU sempat terkena pelanggaran etik karena tidak melakukan konsultasi DPR pascaputusan MK. Putusan MK kala itu yang tidak dikonsultasi mengenai syarat usia Capres - Cawapres.
Putusan MK itu yang meloloskan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan Pilpres 2024.
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
Hal itu dilakukan untuk menghindari sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu sempat terkena pelanggaran etik saat putusan MK tak dilakukan konsultasi ke DPR.
"Kami punya pengalaman dulu ada putusan MK dalam proses pilpres, putusan 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut , tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal dan selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir," kata Ketua KPU Mochamad Afifuddin, Kamis (22/8/2024).
Afif menjelaskan, konsultasi kepada DPR itu dilakukan semata-mata agar KPU taat secara prosedural. Dia menyebut pihaknya akan tetap menindaklanjuti putusan MK. "Tentu jalur-jalur konsultasi ini semata-mata tertib prosedur sebagimana pengalaman yang kita alami, kita dapati dalam penindaklanjutan putusan MK," sambungnya.
Diketahui, jajaran KPU sempat terkena pelanggaran etik karena tidak melakukan konsultasi DPR pascaputusan MK. Putusan MK kala itu yang tidak dikonsultasi mengenai syarat usia Capres - Cawapres.
Putusan MK itu yang meloloskan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan Pilpres 2024.
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
(cip)
tulis komentar anda