Penerapan Pancasila Komprehensif Kunci Kuatnya Keberagaman
Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:35 WIB
Oleh karena itu, penanggulangan intoleransi tidak hanya terbatas pada pemberian pemahaman melalui pendidikan formal dan informal. Penerapan Pancasila secara menyeluruh juga bicara soal perbaikan kualitas hidup yang ujungnya peningkatan resistensi masyarakat terhadap ideologi transnasional.
Menurut Didin, penerapan Pancasila yang komprehensif juga masih menyisakan pekerjaan rumah yang belum usai. Sudah beberapa kali terdengar dan bahkan ramai di pemberitaan tentang adanya penolakan pendirian rumah ibadah bagi umat minoritas, padahal semua persyaratan administratif sudah mereka penuhi.
"Ketika kemarin ramai soal ormas agama diberikan izin mengelola tambang, Pemerintah sempat bertanya, ‘apakah teman-teman dari agama Kristen dan lainnya akan menerima kalau diberikan izin usaha tambang seperti kepada NU dan Muhammadiyah?’ Ternyata jawabannya adalah ‘buat kami nggak usah izin tambang, yang penting izin pendirian rumah ibadah bisa didapatkan dengan mudah.’ Pernyataan semacam ini secara jelas menunjukkan bahwa masih ada gesekan horizontal dalam pendirian rumah ibadah umat minoritas," ungkap Didin.
Persoalan hak beribadah itu harusnya sudah sepenuhnya dijamin oleh negara untuk masing-masing warganya. Itu hak asasi setiap warga negara untuk bisa dengan leluasa dengan bebas beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.
"Kalaupun ada persoalan dalam pendirian rumah ibadah, seharusnya itu lebih ke ranah teknis. Misalnya lokasi pendiriannya, tempat parkirnya cukup luas atau tidak. Kira-kira akan mengganggu kemacetan kota atau tidak. Jadi hal-hal teknis seperti itu. Bahwa hak beribadah dan hak mendirikan rumah ibadah harusnya sudah selesai dipenuhi," kata Didin.
Menurut Didin, penerapan Pancasila yang komprehensif juga masih menyisakan pekerjaan rumah yang belum usai. Sudah beberapa kali terdengar dan bahkan ramai di pemberitaan tentang adanya penolakan pendirian rumah ibadah bagi umat minoritas, padahal semua persyaratan administratif sudah mereka penuhi.
"Ketika kemarin ramai soal ormas agama diberikan izin mengelola tambang, Pemerintah sempat bertanya, ‘apakah teman-teman dari agama Kristen dan lainnya akan menerima kalau diberikan izin usaha tambang seperti kepada NU dan Muhammadiyah?’ Ternyata jawabannya adalah ‘buat kami nggak usah izin tambang, yang penting izin pendirian rumah ibadah bisa didapatkan dengan mudah.’ Pernyataan semacam ini secara jelas menunjukkan bahwa masih ada gesekan horizontal dalam pendirian rumah ibadah umat minoritas," ungkap Didin.
Persoalan hak beribadah itu harusnya sudah sepenuhnya dijamin oleh negara untuk masing-masing warganya. Itu hak asasi setiap warga negara untuk bisa dengan leluasa dengan bebas beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.
"Kalaupun ada persoalan dalam pendirian rumah ibadah, seharusnya itu lebih ke ranah teknis. Misalnya lokasi pendiriannya, tempat parkirnya cukup luas atau tidak. Kira-kira akan mengganggu kemacetan kota atau tidak. Jadi hal-hal teknis seperti itu. Bahwa hak beribadah dan hak mendirikan rumah ibadah harusnya sudah selesai dipenuhi," kata Didin.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda