Pengesahan RUU Pilkada Batal, Menkumham Koordinasi ke DPR
Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:26 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyampaikan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan DPR. Langkah ini dilakukan menyusul dibatalkannya sidang paripurna dengan agenda pengesahaan Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).
Supratman mengaku, tidak mengetahui perihal penundaan pengesahaan tersebut. Dia mengklaim baru datang ke ruang rapat paripurna.
"Kami akan berkomunikasi dengan DPR untuk apakah akan dilaksanakan kembali sidang paripurna, kami akan konsultasi dulu," kata Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Menurutnya, untuk rencana digelarnya kembali agenda rapat paripurna merupakan sepenuhnya kewenangan DPR RI. Sehingga, pihak pemerintah akan menunggu informasi yang diberikan parlemen.
Di sisi lain, Menkumham belum bisa berbicara banyak perihal konsekuensi hukum terkait belum disahkan ya RUU Pilkada ini.
"Nanti ya. Nanti," pungkasnya.
Supratman mengaku, tidak mengetahui perihal penundaan pengesahaan tersebut. Dia mengklaim baru datang ke ruang rapat paripurna.
"Kami akan berkomunikasi dengan DPR untuk apakah akan dilaksanakan kembali sidang paripurna, kami akan konsultasi dulu," kata Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Menurutnya, untuk rencana digelarnya kembali agenda rapat paripurna merupakan sepenuhnya kewenangan DPR RI. Sehingga, pihak pemerintah akan menunggu informasi yang diberikan parlemen.
Di sisi lain, Menkumham belum bisa berbicara banyak perihal konsekuensi hukum terkait belum disahkan ya RUU Pilkada ini.
"Nanti ya. Nanti," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda