Pengesahan RUU Pilkada Batal, Menkumham Koordinasi ke DPR

Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:26 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyampaikan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan DPR, Kamis (22/8/2024). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyampaikan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan DPR. Langkah ini dilakukan menyusul dibatalkannya sidang paripurna dengan agenda pengesahaan Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

Supratman mengaku, tidak mengetahui perihal penundaan pengesahaan tersebut. Dia mengklaim baru datang ke ruang rapat paripurna.

"Kami akan berkomunikasi dengan DPR untuk apakah akan dilaksanakan kembali sidang paripurna, kami akan konsultasi dulu," kata Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).





Menurutnya, untuk rencana digelarnya kembali agenda rapat paripurna merupakan sepenuhnya kewenangan DPR RI. Sehingga, pihak pemerintah akan menunggu informasi yang diberikan parlemen.

Di sisi lain, Menkumham belum bisa berbicara banyak perihal konsekuensi hukum terkait belum disahkan ya RUU Pilkada ini.

"Nanti ya. Nanti," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More