Pengesahan RUU Pilkada Batal, Menkumham Koordinasi ke DPR

Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:26 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyampaikan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan DPR, Kamis (22/8/2024). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyampaikan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan DPR. Langkah ini dilakukan menyusul dibatalkannya sidang paripurna dengan agenda pengesahaan Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

Supratman mengaku, tidak mengetahui perihal penundaan pengesahaan tersebut. Dia mengklaim baru datang ke ruang rapat paripurna.



"Kami akan berkomunikasi dengan DPR untuk apakah akan dilaksanakan kembali sidang paripurna, kami akan konsultasi dulu," kata Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Baca juga: Putusan MK Pupus Calon Tunggal, PDIP: Kemenangan Melawan Oligarki
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!