Kakek 72 Tahun Ditahan di Polres Lampung Tengah, Keluarga Mengadu ke Komnas HAM

Kamis, 22 Agustus 2024 - 00:08 WIB
Kakek berusia 72 tahun dijebloskan ke sel tahanan Polres Lampung Tengah. Pasalnya, sang kakek terseret kasus dugaan penggelapan mesin genset. Atas kejadian itu, keluarga mengadu ke Komnas HAM. Foto: Ist
JAKARTA - Kakek berusia 72 tahun dijebloskan ke sel tahanan Polres Lampung Tengah. Pasalnya, sang kakek terseret kasus dugaan penggelapan mesin genset.

Kasus ini ditangani Polres Lampung Tengah. Polisi yang telah diminta menangguhkan penahanan tersangka MS melakukan penolakan. Karenanya, istri MS mengadu ke Komnas HAM meminta perlindungan.



"Bapak itu sakit sudah berat, karena itu saya minta pertolongan ke Komnas HAM," ujar istri MS, Lely di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Baca juga: Pasangan Suami Istri Kompak Lakukan Penggelapan Kendaraan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!