Polemik RUU Pilkada, Menkumham: Kita Serahkan kepada Penyelenggara Pemilu

Rabu, 21 Agustus 2024 - 21:39 WIB
Menkumham, Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada penyelenggara pemilu dalam melaksanakan draf RUU Pilkada yang akan segera disahkan menjadi UU. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menkumham , Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada penyelenggara pemilu dalam melaksanakan draf RUU Pilkada yang akan segera disahkan menjadi UU. Hal itu disampaikannya di tengah draf RUU Pilkada yang menuai kritik.

"Terkait dengan materi muatan, kemudian bisa menimbulkan polemik, nanti akan kita serahkan kepada penyelenggara pemilu," ujar Supratman usai hadiri Rapat di Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).



Baca juga: Pemerintah Setujui Draf RUU Pilkada, Masinton: Ini Kan Memang Maunya Istana

Yang pasti, kata dia, jika seandainya draf RUU Pilkada ini sudah diundangkan, maka itu undang-undang itu lah yang akan menjadi dasar hukum pijakan untuk melakukan semua upaya dalam rangka pencalonan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!