Polemik RUU Pilkada, Menkumham: Kita Serahkan kepada Penyelenggara Pemilu
Rabu, 21 Agustus 2024 - 21:39 WIB
JAKARTA - Menkumham , Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada penyelenggara pemilu dalam melaksanakan draf RUU Pilkada yang akan segera disahkan menjadi UU. Hal itu disampaikannya di tengah draf RUU Pilkada yang menuai kritik.
"Terkait dengan materi muatan, kemudian bisa menimbulkan polemik, nanti akan kita serahkan kepada penyelenggara pemilu," ujar Supratman usai hadiri Rapat di Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Yang pasti, kata dia, jika seandainya draf RUU Pilkada ini sudah diundangkan, maka itu undang-undang itu lah yang akan menjadi dasar hukum pijakan untuk melakukan semua upaya dalam rangka pencalonan.
"Karena itu kita akan menunggu berikutnya, karena kan ini tidak langsung nih, kita belum tahu kapan jadwal DPR akan melakukan sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat 2," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR menggelar Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang besok Kamis (22/8/2024). RUU Pilkada baru disahkan tingkat pertama oleh Baleg DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR untuk menjadwalkan Rapat Paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
"Ya, kami tadi sudah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, karena kemarin berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam Paripurna terdekat," kata pria yang akrab disapa Awiek saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
"Terkait dengan materi muatan, kemudian bisa menimbulkan polemik, nanti akan kita serahkan kepada penyelenggara pemilu," ujar Supratman usai hadiri Rapat di Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Yang pasti, kata dia, jika seandainya draf RUU Pilkada ini sudah diundangkan, maka itu undang-undang itu lah yang akan menjadi dasar hukum pijakan untuk melakukan semua upaya dalam rangka pencalonan.
"Karena itu kita akan menunggu berikutnya, karena kan ini tidak langsung nih, kita belum tahu kapan jadwal DPR akan melakukan sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat 2," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR menggelar Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang besok Kamis (22/8/2024). RUU Pilkada baru disahkan tingkat pertama oleh Baleg DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR untuk menjadwalkan Rapat Paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
"Ya, kami tadi sudah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, karena kemarin berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam Paripurna terdekat," kata pria yang akrab disapa Awiek saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
(kri)
tulis komentar anda