Arti Peringatan Darurat Garuda Biru yang Menggema setelah Baleg DPR Anulir Putusan MK

Rabu, 21 Agustus 2024 - 20:01 WIB
Mendengar adanya DIM baru usul inisiatif DPR RI yang baru dibacakan tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR yang bertindak sebagai pimpinan rapat, Achmad Baidowi langsung mengambil kesepakatan.

"Ini sebenarnya kan mengadopsi putusan MK yang mengakomodir partai non-parlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Jadi sudah bisa mendaftarkan ke KPU, yang sebelumnya tidak bisa. Bisa disetujui ya?" ujar pria yang akrab disapa Awiek saat mengambil keputusan.
(jon)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More