Jokowi Tanggapi Putusan MK dan Baleg DPR: Kita Hormati Masing-masing Lembaga
Rabu, 21 Agustus 2024 - 18:47 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat ambang batas pencalonan untuk pilkada dan respons DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) yang berencana membahas RUU Pilkada.
Jokowi menekankan pentingnya menghormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara terkait perubahan aturan Pilkada.
"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).
Jokowi menyebut polemik antara putusan MK dan tindakan DPR adalah bagian dari proses konstitusional. "Itu proses konsitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," kata Jokowi.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan perkara tersebut dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK tersebut oleh Ketua MK Suhartoyo.
Kedua partai itu sebelumnya menggugat isi dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Dengan putusan ini, MK membuka jalan bagi partai politik (parpol) yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 yang diadakan serentak pada 27 November nanti.
"Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.
Jokowi menekankan pentingnya menghormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara terkait perubahan aturan Pilkada.
"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).
Jokowi menyebut polemik antara putusan MK dan tindakan DPR adalah bagian dari proses konstitusional. "Itu proses konsitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," kata Jokowi.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan perkara tersebut dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK tersebut oleh Ketua MK Suhartoyo.
Baca Juga
Kedua partai itu sebelumnya menggugat isi dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Dengan putusan ini, MK membuka jalan bagi partai politik (parpol) yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 yang diadakan serentak pada 27 November nanti.
"Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.
tulis komentar anda