MK Tolak Permohonan Mantan Gubernur Bisa Maju Jadi Cawagub di Wilayah yang Sama

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:12 WIB
Sebelumnya, dalam membacakan pertimbangan, Hakim Anggota Saldi Isra menyampaikan bahwa permohonan yang dibuat Pemohon tidak jelas atau kabur. Tak hanya itu, permohonan dibuat tidak sesuai dengan sistematika yang telah diatur oleh MK.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Ubah Syarat Usia Cakada, Kaesang Tak Bisa Jadi Cagub-Cawagub 2024

"Petitum Pemohon tidak sesuai dengan rumusan petitum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021, Mahkamah berpendapat permohonan a quo tidak jelas atau kabur (obscure)," ujar Hakim Saldi.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!