MK Tolak Permohonan Mantan Gubernur Bisa Maju Jadi Cawagub di Wilayah yang Sama
Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:12 WIB
Ketua MK Suhartoyo menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang dilayangkan Pemohon untuk mengubah pasal yang mengatur tentang larangan mantan gubernur bisa menjadi cawagub di daerah yang sama. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang dilayangkan Pemohon untuk mengubah pasal yang mengatur tentang larangan mantan gubernur bisa menjadi calon wakil gubernur (cawagub) di daerah yang sama.
Hal ini diputuskan MK saat membacakan perkara Nomor 71/PUU-XXII/2024 yang digelar di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Baca juga: MK Tolak Gugatan Anggota Legislatif Harus Mundur Jika Maju Pilkada
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Hal ini diputuskan MK saat membacakan perkara Nomor 71/PUU-XXII/2024 yang digelar di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Baca juga: MK Tolak Gugatan Anggota Legislatif Harus Mundur Jika Maju Pilkada
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Lihat Juga :