Mahfud MD Sebut Putusan MK Nomor 60 Minimalisir Kotak Kosong dan Calon Boneka
Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:33 WIB
JAKARTA - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD ikut merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan pemilihan kepala daerah (pilkada). Mahfud menilai putusan itu meminimalisir potensi kotak kosong atau calon boneka yang terjadi dalam pemilu kepala daerah.
"Saya kira ini keputusan yang bagus dan KPU harus segera melaksanakan ini. Dan ini terjadi di lebih dari 36 pilkada yang juga akan menghadapi masalah yang sama dengan Jakarta yang akan dihadapkan dengan kotak kosong atau calon boneka," ujar Mahfud di kantornya Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Baca juga: Respons Putusan MK Nomor 60, Hasto: Kami Tersenyum karena Keputusan Tersebut
Dia mengatakan perihal ambang batas atau threshold telah dia bicarakan bersama DPR saat rapat dengar pendapat tahun 2018. Saat itu agar threshold diubah agar sesuai prinsip keadilan.
"Kalau memang calon perseorangan itu boleh 6 persen, misalnya, atau boleh 10 persen, maka partai politik dan gabungannya boleh dong 10 persen karena dia lebih real. Sedangkan 10 persen perseorangan ini terkadang enggak jelas juga dia sudah milih parpol, jadi dia menyerahkan KTP-nya ke orang, kan jadi rancu," jelas mantan Ketua MK ini.
"Oleh sebab itu, menurut saya parpol itu disejajarkan dengan calon perseorangan persyaratannya dan ini yang dulu sudah pernah saya katakan karena itu tidak pernah menciptakan keadilan," sambungnya.
Dia menilai dengan putusan MK ini beberapa daerah masyarakat di daerah dapat berbahagia. Selain itu, waktu sembilan hari masih ada persiapan para kepala daerah.
"Senang masih ada waktu 9 hari lagi ya untuk menyiapkan segala sesuatunya dan supaya diingat bahwa putusan MK itu berlaku sejak palu diketok jam 9.51, sejak saat itu juga dilakukan," pungkasnya.
"Saya kira ini keputusan yang bagus dan KPU harus segera melaksanakan ini. Dan ini terjadi di lebih dari 36 pilkada yang juga akan menghadapi masalah yang sama dengan Jakarta yang akan dihadapkan dengan kotak kosong atau calon boneka," ujar Mahfud di kantornya Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Baca juga: Respons Putusan MK Nomor 60, Hasto: Kami Tersenyum karena Keputusan Tersebut
Dia mengatakan perihal ambang batas atau threshold telah dia bicarakan bersama DPR saat rapat dengar pendapat tahun 2018. Saat itu agar threshold diubah agar sesuai prinsip keadilan.
"Kalau memang calon perseorangan itu boleh 6 persen, misalnya, atau boleh 10 persen, maka partai politik dan gabungannya boleh dong 10 persen karena dia lebih real. Sedangkan 10 persen perseorangan ini terkadang enggak jelas juga dia sudah milih parpol, jadi dia menyerahkan KTP-nya ke orang, kan jadi rancu," jelas mantan Ketua MK ini.
"Oleh sebab itu, menurut saya parpol itu disejajarkan dengan calon perseorangan persyaratannya dan ini yang dulu sudah pernah saya katakan karena itu tidak pernah menciptakan keadilan," sambungnya.
Dia menilai dengan putusan MK ini beberapa daerah masyarakat di daerah dapat berbahagia. Selain itu, waktu sembilan hari masih ada persiapan para kepala daerah.
"Senang masih ada waktu 9 hari lagi ya untuk menyiapkan segala sesuatunya dan supaya diingat bahwa putusan MK itu berlaku sejak palu diketok jam 9.51, sejak saat itu juga dilakukan," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda