Menakar Merdeka Belajar sebagai Gerakan Revolusi Pendidikan
Selasa, 25 Agustus 2020 - 19:24 WIB
Penggantian UN juga sejalan dengan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru. Kebijakan ini membuat siswa dapat belajar di sekolah terdekat, tidak peduli berapa jumlah nilainya, meski sekolah terdekatnya dulunya merupakan sekolah favorit. PPDB Zonasi membuat psikis siswa merdeka dari beban sebagai “anak bodoh” karena tidak bisa diterima di sekolah yang ada di dekatnya.
Kurang Efektif
Program penyederhanaan RPP yang bertujuan untuk mengurangi beban administrasi guru, tentu masih jauh panggang dari api. RPP bukanlah beban yang memberatkan. Setiap tahun ajaran baru, guru hanya mengganti tanggal dan tahun. Hanya sebagian kecil guru yang benar-benar membuat RPP baru yang berbeda dengan tahun sebelumnya. Jika terjadi perubahan kurikulum atau kebijakan pun, ada forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Kelompok Kerja Guru (KKG) yang siap membantu guru.
Penyederhanaan RPP menjadi satu lembar justru dapat menjadi preseden buruk bagi pembelajaran. Benjamin Franklin mengatakan: “If you fail to plan, you plan to fail.” Apabila gagal merencanakan pembelajaran berarti merencanakan kegagalan belajar. Tentunya sebuah perencanaan pembelajaran yang baik bukan sekadar memuat tujuan, kegiatan pembelajaran, dan penilaian, tetapi juga memuat media, sumber belajar, dan kebutuhan yang akan digunakan dalam pembelajaran.
Daripada menyederhanakan RPP, lebih baik pemerintah menyiapkan perangkat pembelajaran yang lengkap, mulai silabus, RPP, sampai dengan media pembelajaran. Perangkat tersebut menjadi standar minimal perangkat administrasi dan pembelajaran. Guru yang inovatif dan kreatif dapat mengembangkan RPP sesuai dengan keinginannya.
Saat ini beban administrasi terkait syarat kenaikan pangkat. Berdasarkan Permenpan dan RB Nomor 16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya bahwa mulai kenaikan pangkat dari III.b ke III.c, guru harus memiliki publikasi ilmiah dan atau karya inovatif yang membutuhkan kemampuan menulis. Dunia kerja guru banyak berkaitan dengan tradisi bicara, tidak semua guru mampu menulis. Padahal untuk dapat menulis, butuh proses panjang, kerja keras, dan ketekunan.
Administrasi kenaikan pangkat semakin berat ketika harus melampirkan sertifikat, surat tugas, daftar hadir, dan seabrek dokumen lainnya. Guru juga masih sibuk dengan diseminasi PTK dengan sesama rekan guru. Kesibukan tersebut membuat siswa pun terabaikan. Oleh karena itu, kenaikan pangkat guru dapat dibuat otomatis. Setiap empat tahun sekali guru yang memenuhi syarat pembelajaran dapat naik pangkatnya. Sedangkan guru yang mampu menyusun karya tulis ilmiah dan publikasi ilmiah dapat naik pangkat setelah dua tahun dan telah memenuhi angka kredit.
Sedangkan Guru Penggerak tidak akan jauh berbeda dengan pembentukan Guru Instruktur Nasional, Guru Inti, dan Guru Sasaran yang sudah ada sebelumnya. Keberhasilan Guru Penggerak sangat tergantung pada masing-masing personil dalam melakukan perubahan dan menjadi teladan guru yang lain.
Kurang Efektif
Program penyederhanaan RPP yang bertujuan untuk mengurangi beban administrasi guru, tentu masih jauh panggang dari api. RPP bukanlah beban yang memberatkan. Setiap tahun ajaran baru, guru hanya mengganti tanggal dan tahun. Hanya sebagian kecil guru yang benar-benar membuat RPP baru yang berbeda dengan tahun sebelumnya. Jika terjadi perubahan kurikulum atau kebijakan pun, ada forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Kelompok Kerja Guru (KKG) yang siap membantu guru.
Penyederhanaan RPP menjadi satu lembar justru dapat menjadi preseden buruk bagi pembelajaran. Benjamin Franklin mengatakan: “If you fail to plan, you plan to fail.” Apabila gagal merencanakan pembelajaran berarti merencanakan kegagalan belajar. Tentunya sebuah perencanaan pembelajaran yang baik bukan sekadar memuat tujuan, kegiatan pembelajaran, dan penilaian, tetapi juga memuat media, sumber belajar, dan kebutuhan yang akan digunakan dalam pembelajaran.
Daripada menyederhanakan RPP, lebih baik pemerintah menyiapkan perangkat pembelajaran yang lengkap, mulai silabus, RPP, sampai dengan media pembelajaran. Perangkat tersebut menjadi standar minimal perangkat administrasi dan pembelajaran. Guru yang inovatif dan kreatif dapat mengembangkan RPP sesuai dengan keinginannya.
Saat ini beban administrasi terkait syarat kenaikan pangkat. Berdasarkan Permenpan dan RB Nomor 16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya bahwa mulai kenaikan pangkat dari III.b ke III.c, guru harus memiliki publikasi ilmiah dan atau karya inovatif yang membutuhkan kemampuan menulis. Dunia kerja guru banyak berkaitan dengan tradisi bicara, tidak semua guru mampu menulis. Padahal untuk dapat menulis, butuh proses panjang, kerja keras, dan ketekunan.
Administrasi kenaikan pangkat semakin berat ketika harus melampirkan sertifikat, surat tugas, daftar hadir, dan seabrek dokumen lainnya. Guru juga masih sibuk dengan diseminasi PTK dengan sesama rekan guru. Kesibukan tersebut membuat siswa pun terabaikan. Oleh karena itu, kenaikan pangkat guru dapat dibuat otomatis. Setiap empat tahun sekali guru yang memenuhi syarat pembelajaran dapat naik pangkatnya. Sedangkan guru yang mampu menyusun karya tulis ilmiah dan publikasi ilmiah dapat naik pangkat setelah dua tahun dan telah memenuhi angka kredit.
Sedangkan Guru Penggerak tidak akan jauh berbeda dengan pembentukan Guru Instruktur Nasional, Guru Inti, dan Guru Sasaran yang sudah ada sebelumnya. Keberhasilan Guru Penggerak sangat tergantung pada masing-masing personil dalam melakukan perubahan dan menjadi teladan guru yang lain.
Lihat Juga :