Penyetaraan Jabatan, Kominfo Ingatkan Bangun Pola Pikir Fungsional
Selasa, 25 Agustus 2020 - 17:35 WIB
(Baca juga: Dapat Komitmen 290 Juta Vaksin, Jokowi Harap Diproduksi di Dalam Negeri)
Ia menilai kebijakan penyederhanaan birokrasi menjadi suatu momentum penting bagi pemerintah untuk mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat dalam berbagai bidang dan pembangunan sumber daya manusia dalam menghadapi tantangan global yang ada saat ini.
"Tantangan tersebut dapat dilihat dari adanya perubahan cara kerja secara drastis melalui transformasi digital. Disadari atau tidak, imbas dari pandemi Covid-19 ternyata sangat besar. Dengan adanya pandemi ini, pada akhirnya transformasi digital dipaksa diterapkan secepat mungkin dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pelantikan virtual hari ini," jelas dia.
Lebih lanjut, Niken mengatakan penyederhanaan jabatan tersebut dilakukan sebagai instrumen untuk menjamin kesinambungan pembangunan karier dan kesejahteraan bagi pejabat administrasi yang mengalami penyetaraan.
Merujuk pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, langkah tersebut untuk memberikan peluang pengembangan karier guna mendukung penyederhanaan birokrasi agar organisasi tetap dapat berjalan dengan sistem karir berbasis fungsional.
Ia menilai kebijakan penyederhanaan birokrasi menjadi suatu momentum penting bagi pemerintah untuk mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat dalam berbagai bidang dan pembangunan sumber daya manusia dalam menghadapi tantangan global yang ada saat ini.
"Tantangan tersebut dapat dilihat dari adanya perubahan cara kerja secara drastis melalui transformasi digital. Disadari atau tidak, imbas dari pandemi Covid-19 ternyata sangat besar. Dengan adanya pandemi ini, pada akhirnya transformasi digital dipaksa diterapkan secepat mungkin dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pelantikan virtual hari ini," jelas dia.
Lebih lanjut, Niken mengatakan penyederhanaan jabatan tersebut dilakukan sebagai instrumen untuk menjamin kesinambungan pembangunan karier dan kesejahteraan bagi pejabat administrasi yang mengalami penyetaraan.
Merujuk pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, langkah tersebut untuk memberikan peluang pengembangan karier guna mendukung penyederhanaan birokrasi agar organisasi tetap dapat berjalan dengan sistem karir berbasis fungsional.
Lihat Juga :