Majelis Masyayikh Gelar Uji Publik Rancangan Regulasi Rekoginisi Pendidik Pesantren

Kamis, 15 Agustus 2024 - 14:16 WIB
"Majelis Masyayikh menyiapkan jalan supaya ustaz-ustaz yang tidak menempuh pendidikan formal mendapatkan jalannya, mendapatkan rekognisinya. Ini adalah bagian dari peningkatan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan amanah yang diterima Majelis Masyayikh dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren". sambung Gus Rozin

Selain itu, uji publik ini bertujuan untuk memastikan rancangan regulasi tersebut dapat mengakomodasi berbagai pandangan dan kebutuhan dari semua pemangku kepentingan dunia pendidikan Pesantren di Indonesia.

“Uji Publik ini bertujuan untuk mengecek lagi apakah rancangan regulasi ini mampu menjawab kebutuhan yang ada. Misalnya para guru atau kiai yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan formal. Karena ada banyak kiai yang memang pendidikannya nonformal tetapi beliau menguasai berbagai bidang keilmuan yang diajarkan di pendidikan formal,” ungkap anggota Majelis Masyayikh KH. Abd A’la yang menaungi Divisi Santri Pendidik dan Tenaga Kependidikan Majelis Masyayikh.

Dengan adanya rancangan regulasi rekognisi ini, kata dia, diharapkan lulusan pesantren dapat diakui secara formal dan setara dengan lulusan lembaga pendidikan formal lainnya. Menurut dia, rancangan regulasi pendidik ini dihadirkan dengan harapan semakin banyak masyarakat yang dapat mengakses kesempatan lebih luas dalam dunia kerja dan pendidikan formal, sehingga menciptakan SDM yang unggul dan berdaya saing global, sesuai dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia.

“Rancangan regulasi rekognisi pendidik dan pendidikan pesantren ini menjadi kado istimewa bagi pesantren, sebagai simbol penghargaan terhadap sejarah panjang pendidikan pesantren di Indonesia dan upaya untuk memperkuat identitas nasional melalui pendidikan,” ucapnya.
(cip)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More