KPK SP3 Kasus Korupsi Eks Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi

Selasa, 13 Agustus 2024 - 19:26 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan kepada media terkait SP3 kasus yang menyeret eks Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi (SH) di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (13/8/2024). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan ( SP3 ) terkait kasus yang menyeret eks Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi (SH). Kasus tersebut terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2010-2012.

"Satu lagi perkara atas nama tersangka SH sudah dikeluarkan penghentian penyidikannya oleh KPK berdasarkan keputusan pimpinan per bulan Juli," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (13/8/2024).



Tessa menjelaskan, alasan penghentian penyidikan tersebut lantaran tidak cukupnya bukti terkait perhitungan kerugian negara. Akan hal itu, terbitlah SP3.

Baca juga: KPK Panggil Bupati Kotawaringin Timur

"Jadi ada salah satu unsur perhitungan kerugian negara yang dianggap tidak memenuhi menjadi bagian dari keuangan negara, artinya tidak jadi bagian kerugian negara," ujarnya.

"Atas petunjuk tersebut dilakukan ekspose dan keputusannya adalah dilakukan penghentian penyidikan," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!