KPK Panggil Bupati Kotawaringin Timur
Senin, 24 Agustus 2020 - 13:07 WIB
loading...
Gedung KPK. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi terkait kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pada tahun 2010-2012.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2020).
Sebelumnya, penyidik KPK memanggil Supian pada hari Rabu (22/7/2020). Namun, saat itu yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan.
(Baca juga: KPK Tampik Anggapan Hanya Fokus Pencegahan ).
Diketahui, Supian Hadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 1 Februari 2019 dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Dalam kasus ini, perbuatan Supian diduga telah merugikan negara Rp5,8 triliun dan 711.000 dolar Amerika Serikat.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2020).
Sebelumnya, penyidik KPK memanggil Supian pada hari Rabu (22/7/2020). Namun, saat itu yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan.
(Baca juga: KPK Tampik Anggapan Hanya Fokus Pencegahan ).
Diketahui, Supian Hadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 1 Februari 2019 dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Dalam kasus ini, perbuatan Supian diduga telah merugikan negara Rp5,8 triliun dan 711.000 dolar Amerika Serikat.
Lihat Juga :