Kasus Dugaan Suap, KPK Terbitkan SP3 dengan Tersangka Surya Darmadi
Senin, 12 Agustus 2024 - 22:29 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan SP3 kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 dengan tersangka Surya Darmadi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 dengan tersangka Surya Darmadi. Terbitnya SP3 kasus ini dibenarkan Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
"Benar," kata Tessa saat dikonfirmasi terkait terbitnya SP3 kasus tersebut, Senin (12/8/2024).
Dalam SP3 tersebut, ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. Dalam surat ini tertulis, alasan penghentian penyidikan lantaran tidak cukup bukti.
"Dengan ini diberitahukan bahwa pada Hari Jumat, Tanggal 14 Juni 2024, telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti," tulis surat tersebut yang dilihat Senin (12/8/2024).
"Benar," kata Tessa saat dikonfirmasi terkait terbitnya SP3 kasus tersebut, Senin (12/8/2024).
Dalam SP3 tersebut, ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. Dalam surat ini tertulis, alasan penghentian penyidikan lantaran tidak cukup bukti.
"Dengan ini diberitahukan bahwa pada Hari Jumat, Tanggal 14 Juni 2024, telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti," tulis surat tersebut yang dilihat Senin (12/8/2024).
Lihat Juga :