Ini Tiga Kunci Cegah Swa-Radikalisasi
Jum'at, 09 Agustus 2024 - 21:56 WIB
Fenomena destabilisasi sosial politik dengan skala internasional ini bisa direduksi dengan memahami relasi antara dunia online dan offline dalam penyebaran ideologi radikal. Misinformasi dan disinformasi yang teramplifikasi melalui media sosial menjadi salah satu faktor utama dalam proses swa-radikalisasi atau radikalisasi secara mandiri.
Ia menilai, kewaspadaan akan isu semacam ini menjadi semakin penting, mengingat potensi kerugian besar yang dapat ditimbulkan jika swa-radikalisasi makin marak terjadi. Semua perlu menyadari akan pentingnya mengimbangi narasi radikal yang tersebar luas di dunia maya.
Menurut Noor Huda, salah satu upayanya adalah melalui program Duta Damai dan Sekolah Damai yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang memiliki peran penting dalam penanggulangan terorisme. Program-program ini tidak hanya mengajarkan literasi digital tetapi juga mempromosikan pesan-pesan damai dan toleransi, khususnya pada generasi muda.
Dalam perspektif penegakan hukum, sampai dengan saat ini Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan yang belum kunjung usai. Noor Huda berpendapat bahwa ada tiga pekerjaan rumah yang mendasar dalam penanggulangan terorisme.
"Residivisme. Masih ada pelaku terorisme yang kembali melakukan kejahatan serupa setelah menjalani hukuman. Menurut data BNPT, angka residivisme ini berkisar antara 8-9%. Jumlah yang kecil tentu tidak bisa disepelekan karena dampaknya bisa merenggut nyawa banyak orang," katanya.
"Radikalisasi Online. Proses radikalisasi yang terjadi melalui internet masih menjadi tantangan besar. Pendanaan kegiatan terorisme juga sering kali dilakukan dengan memanfaatkan berbagai kemudahan jenis pembayaran online, yang seringkali sulit dilacak meskipun semua transaksi telah tercatat," katanya.
"Regulasi Teknologi. Perkembangan teknologi yang cepat membuat regulasi seringkali tertinggal dalam penerapannya. Hal ini memudahkan kelompok radikal untuk memanfaatkan celah-celah dalam regulasi untuk melakukan kegiatan ilegal, seperti pembelian bahan kimia yang dapat digunakan untuk membuat bahan peledak melalui tok online," katanya.
Ia menilai, kewaspadaan akan isu semacam ini menjadi semakin penting, mengingat potensi kerugian besar yang dapat ditimbulkan jika swa-radikalisasi makin marak terjadi. Semua perlu menyadari akan pentingnya mengimbangi narasi radikal yang tersebar luas di dunia maya.
Menurut Noor Huda, salah satu upayanya adalah melalui program Duta Damai dan Sekolah Damai yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang memiliki peran penting dalam penanggulangan terorisme. Program-program ini tidak hanya mengajarkan literasi digital tetapi juga mempromosikan pesan-pesan damai dan toleransi, khususnya pada generasi muda.
Dalam perspektif penegakan hukum, sampai dengan saat ini Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan yang belum kunjung usai. Noor Huda berpendapat bahwa ada tiga pekerjaan rumah yang mendasar dalam penanggulangan terorisme.
"Residivisme. Masih ada pelaku terorisme yang kembali melakukan kejahatan serupa setelah menjalani hukuman. Menurut data BNPT, angka residivisme ini berkisar antara 8-9%. Jumlah yang kecil tentu tidak bisa disepelekan karena dampaknya bisa merenggut nyawa banyak orang," katanya.
"Radikalisasi Online. Proses radikalisasi yang terjadi melalui internet masih menjadi tantangan besar. Pendanaan kegiatan terorisme juga sering kali dilakukan dengan memanfaatkan berbagai kemudahan jenis pembayaran online, yang seringkali sulit dilacak meskipun semua transaksi telah tercatat," katanya.
"Regulasi Teknologi. Perkembangan teknologi yang cepat membuat regulasi seringkali tertinggal dalam penerapannya. Hal ini memudahkan kelompok radikal untuk memanfaatkan celah-celah dalam regulasi untuk melakukan kegiatan ilegal, seperti pembelian bahan kimia yang dapat digunakan untuk membuat bahan peledak melalui tok online," katanya.
(abd)
tulis komentar anda