Mengembalikan Spirit UU Desa

Kamis, 08 Agustus 2024 - 15:56 WIB
Keempat, desa sebagai ujung tombak pemerataan pembangunan. Desa bisa menggerakkan perekonomian warga secara langsung. Desa memiliki potensi ekonomi yang beragam seperti pertanian, perikanan, kerajinan dan potensi wisata. Kalau dikelola dengan serius, desa menjadi kekuatan ekonomi local yang berbasis potensi asli desa.

Desa bisa menjadi kekuatan ekonomi alternatif yang tidak akan terjangkau akibat krisis ekonomi global. Karena itu, desa menjadi startegis, terutama untuk misi pemerataan pembangunan mulai dari bawah.

Anomali Kewenangan



Mengejawantahkan spirit UU Desa tidaklah mudah, banyak kendala yang harus diurai. Kewenangan Pemdes seringkali dibatasi (distortif) kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Bupati/Walikota (KDH). Proses pencairan DD tergantung pada hasil evaluasi APBDes oleh KDH, selanjutnya KDH mengeluarkan Peraturan KDH tentang APBDes dan KDH menerbitkan Surat Kuasa pencarian.

Proses-proses ini menimbulkan banyak masalah, terutama kewenangan evaluasi seorang KDH. Praktek "titip program dan proyek" sering mewarnai proses ini. Akibatnya, banyak Kepala Desa harus menuruti kemauan KDH, meski titipan program itu tidak sesuai kebutuhan desanya. Perlu dikaji ulang tentang kewenangan KHD terutama yang berkaitan kewenangan "evaluasi" terhadap APBDes.

Selain itu, kapasitas seorang Kepala Desa yang tidak memadai, seringkali menggangu, seperti merumuskan dan mengesahkan RPJMDes, menyusun RKP Desa setiap tahun, dan mengesahkan APBDes setiap tahun. Kendala-kendala ini harus segera diatasi lewat pendampingan, baik oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) maupun oleh Pendamping Desa.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!