Petinggi TKN Prabowo-Gibran Ngadu ke DPR Jadi Korban Mafia Tanah
Kamis, 08 Agustus 2024 - 14:37 WIB
Mendengar apa yang menjadi persoalan Fuad Bawazier, Komisi III DPR membuat sebuah kesimpulan bahwa putusan pengadilan tersebut tidak bisa dieksekusi karena ada pertentangan. Fuad sebagai pemilik tanah yang sah memiliki sertifikat hak milik.
Kemudian BPN Jakarta diminta tidak mengeluarkan sertifikat kepemilikan baru karena masih proses sengeketa. Komisi III juga meminta PN Jakarta Pusat tidak melakukan eksekusi pengosongan karena putusan bermasalah.
"Komisi III DPR RI meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk tidak mendukung pengamanan rencana eksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tulis kesimpulan Komisi III.
Kemudian BPN Jakarta diminta tidak mengeluarkan sertifikat kepemilikan baru karena masih proses sengeketa. Komisi III juga meminta PN Jakarta Pusat tidak melakukan eksekusi pengosongan karena putusan bermasalah.
"Komisi III DPR RI meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk tidak mendukung pengamanan rencana eksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tulis kesimpulan Komisi III.
(rca)
Lihat Juga :