Petinggi TKN Prabowo-Gibran Ngadu ke DPR Jadi Korban Mafia Tanah

Kamis, 08 Agustus 2024 - 14:37 WIB
Salah satu petinggi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Pilpres 2024 Fuad Bawazier mengadu ke Komisi III DPR terkait persoalan sengketa tanah yang menimpa dirinya. Foto/Felldy Utama
JAKARTA - Salah satu petinggi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Pilpres 2024 Fuad Bawazier mengadu ke Komisi III DPR terkait persoalan sengketa tanah yang menimpa dirinya. Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) era Presiden Soeharto itu menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam persoalan sengketa atas kepemilikan rumahnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat ini.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Fuad menyampaikan bahwa tanah tersebut telah dibeli olehnya, dan sudah memiliki sertifikat. Namun, pada 2014, tanahnya itu digugat oleh pihak yang pernah berperkara atas kepemilikan tanah tersebut sebelumnya.

"Keputusan yang dulu itu sudah pernah diputusin, yaitu orang itu memang sudah tidak dinyatakan, ditolak permohonan pembeliannya," kata Fuad di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/8/2024).





Komisaris Utama BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) ini mengaku heran kepemilikan atas tanahnya digugat kembali. Dalam kesempatan itu, Fuad menduga ada permainan mafia tanah dalam kasus yang menimpanya.

"Mungkin setelah rumahnya dibangun bagus, baru diperkarakan oleh mafia tanah ini, bukan dulu-dulu yang perkara. Menurut saya ini sudah waktunya barang kali, waktunya reformasi hukum dilakukan," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Fuad Bawazier, Sri Melyani yang turut mendampingi dalam audiensi dengan Komisi III DPR mengungkapkan kronologis gugatan tersebut. Pada 2014, PN Jakarta Pusat memunculkan putusan tanah atas nama Nuraini Bawazier tidak mengikat dan diperintahkan mengosongkan rumah tersebut.



Pada 7 Agustus lalu, pengadilan melakukan eksekusi pengosongan rumah Fuad Bawazier. Tetapi eksekusi dibatalkan karena ada perlawanan. "Baru kali ini saya mendapatkan satu kasus yang aneh bin ajaib, orang tidak punya hak, tidak punya legal standing, tapi dinyatakan berhak atas objek," kata Sri.

Mendengar apa yang menjadi persoalan Fuad Bawazier, Komisi III DPR membuat sebuah kesimpulan bahwa putusan pengadilan tersebut tidak bisa dieksekusi karena ada pertentangan. Fuad sebagai pemilik tanah yang sah memiliki sertifikat hak milik.

Kemudian BPN Jakarta diminta tidak mengeluarkan sertifikat kepemilikan baru karena masih proses sengeketa. Komisi III juga meminta PN Jakarta Pusat tidak melakukan eksekusi pengosongan karena putusan bermasalah.

"Komisi III DPR RI meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk tidak mendukung pengamanan rencana eksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tulis kesimpulan Komisi III.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More