Petinggi TKN Prabowo-Gibran Ngadu ke DPR Jadi Korban Mafia Tanah
Kamis, 08 Agustus 2024 - 14:37 WIB
Komisaris Utama BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) ini mengaku heran kepemilikan atas tanahnya digugat kembali. Dalam kesempatan itu, Fuad menduga ada permainan mafia tanah dalam kasus yang menimpanya.
"Mungkin setelah rumahnya dibangun bagus, baru diperkarakan oleh mafia tanah ini, bukan dulu-dulu yang perkara. Menurut saya ini sudah waktunya barang kali, waktunya reformasi hukum dilakukan," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Fuad Bawazier, Sri Melyani yang turut mendampingi dalam audiensi dengan Komisi III DPR mengungkapkan kronologis gugatan tersebut. Pada 2014, PN Jakarta Pusat memunculkan putusan tanah atas nama Nuraini Bawazier tidak mengikat dan diperintahkan mengosongkan rumah tersebut.
Baca juga: Deretan Nama Eks TKN Prabowo-Gibran yang Diangkat Jadi Komisaris BUMN
Pada 7 Agustus lalu, pengadilan melakukan eksekusi pengosongan rumah Fuad Bawazier. Tetapi eksekusi dibatalkan karena ada perlawanan. "Baru kali ini saya mendapatkan satu kasus yang aneh bin ajaib, orang tidak punya hak, tidak punya legal standing, tapi dinyatakan berhak atas objek," kata Sri.
"Mungkin setelah rumahnya dibangun bagus, baru diperkarakan oleh mafia tanah ini, bukan dulu-dulu yang perkara. Menurut saya ini sudah waktunya barang kali, waktunya reformasi hukum dilakukan," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Fuad Bawazier, Sri Melyani yang turut mendampingi dalam audiensi dengan Komisi III DPR mengungkapkan kronologis gugatan tersebut. Pada 2014, PN Jakarta Pusat memunculkan putusan tanah atas nama Nuraini Bawazier tidak mengikat dan diperintahkan mengosongkan rumah tersebut.
Baca juga: Deretan Nama Eks TKN Prabowo-Gibran yang Diangkat Jadi Komisaris BUMN
Pada 7 Agustus lalu, pengadilan melakukan eksekusi pengosongan rumah Fuad Bawazier. Tetapi eksekusi dibatalkan karena ada perlawanan. "Baru kali ini saya mendapatkan satu kasus yang aneh bin ajaib, orang tidak punya hak, tidak punya legal standing, tapi dinyatakan berhak atas objek," kata Sri.
Lihat Juga :