Perindo: Pemerintah Harus Perjelas PP Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja

Rabu, 07 Agustus 2024 - 18:09 WIB
Sri Gusni menegaskan perlu disebutkan bahwa pelayanan kontrasepsi tidak untuk semua remaja, melainkan khusus bagi mereka yang sudah menikah dengan kondisi tertentu untuk menunda kehamilannya. "Usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi. Usia tersebut harus abstinensi/tidak melakukan kegiatan seksual," papar Sri Gusni.

Sri Gusni menyebut, penyediaan alat kontrasepsi harus dilihat sebagai suatu kesatuan utuh dari pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja yang harus diikuti oleh konseling yang mengedepankan privasi dan dilakukan oleh tenaga medis/kesehatan, konselor dan/konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.

Baca juga: Polemik Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Remaja, Kemenkes: Hanya yang Sudah Menikah

Sri Gusni menegaskan, pelayanan kesehatan reproduksi sebagai bagian dari upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana disebutkan dalam PP ini.

"Harus diikuti dengan upaya pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai sistem, fungsi dan proses reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya, serta upaya dalam melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual pada usia sekolah dan remaja," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!