Perindo: Pemerintah Harus Perjelas PP Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja
Rabu, 07 Agustus 2024 - 18:09 WIB
JAKARTA - Ketua DPP Bidang Sosial dan Kebencanaan Partai Perindo Sri Gusni Febriasari meminta pemerintah memperjelas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan aturan pelaksana UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sebab PP yang mencakup beberapa program kesehatan ini menuai kontroversi.
Salah satu pasal yang di dalamnya menuai kontroversi yakni, Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja. Pada ayat 4 butir e disebutkan mengenai penyediaan alat kontrasepsi.
"Pemerintah perlu memperjelas aturan operasional turunannya terkait penyediaan alat kontrasepsi yang dimaksud dalam pasal 103 ayat 4 tersebut," ujar Juru Bicara (Jubir) Muda Perindo Sri Gusni, Rabu (7/8/2024).
Sri Gusni menegaskan perlu disebutkan bahwa pelayanan kontrasepsi tidak untuk semua remaja, melainkan khusus bagi mereka yang sudah menikah dengan kondisi tertentu untuk menunda kehamilannya. "Usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi. Usia tersebut harus abstinensi/tidak melakukan kegiatan seksual," papar Sri Gusni.
Sri Gusni menyebut, penyediaan alat kontrasepsi harus dilihat sebagai suatu kesatuan utuh dari pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja yang harus diikuti oleh konseling yang mengedepankan privasi dan dilakukan oleh tenaga medis/kesehatan, konselor dan/konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.
Sri Gusni menegaskan, pelayanan kesehatan reproduksi sebagai bagian dari upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana disebutkan dalam PP ini.
"Harus diikuti dengan upaya pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai sistem, fungsi dan proses reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya, serta upaya dalam melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual pada usia sekolah dan remaja," pungkasnya.
Salah satu pasal yang di dalamnya menuai kontroversi yakni, Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja. Pada ayat 4 butir e disebutkan mengenai penyediaan alat kontrasepsi.
"Pemerintah perlu memperjelas aturan operasional turunannya terkait penyediaan alat kontrasepsi yang dimaksud dalam pasal 103 ayat 4 tersebut," ujar Juru Bicara (Jubir) Muda Perindo Sri Gusni, Rabu (7/8/2024).
Sri Gusni menegaskan perlu disebutkan bahwa pelayanan kontrasepsi tidak untuk semua remaja, melainkan khusus bagi mereka yang sudah menikah dengan kondisi tertentu untuk menunda kehamilannya. "Usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi. Usia tersebut harus abstinensi/tidak melakukan kegiatan seksual," papar Sri Gusni.
Sri Gusni menyebut, penyediaan alat kontrasepsi harus dilihat sebagai suatu kesatuan utuh dari pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja yang harus diikuti oleh konseling yang mengedepankan privasi dan dilakukan oleh tenaga medis/kesehatan, konselor dan/konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.
Baca Juga
Sri Gusni menegaskan, pelayanan kesehatan reproduksi sebagai bagian dari upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana disebutkan dalam PP ini.
"Harus diikuti dengan upaya pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai sistem, fungsi dan proses reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya, serta upaya dalam melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual pada usia sekolah dan remaja," pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda